7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sejumlah Ibu-ibu Korban Penggusuran Lahan ‘Gurilla’ Menangis Di Hadapan Jokowi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Saat kunjungan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pada penutupan event F1 Powerboat (F1H20) Danau Toba, di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dikejutkan kedatangan sejumlah ibu-ibu warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar yang menjadi korban penggusuran paksa oleh pihak PTPN III Kebun Bangun.

Ibu-ibu itu menangis dan menjerit-jerit memanggil nama Presiden Jokowi yang hendak meninggalkan Balige dan akan kembali ke Jakarta.

Ternyata tangisan ibu-ibu tersebut, didengar Preisden Jokowi dan memerintahkan stafnya untuk memanggil ibu-ibu tersebut guna mendengar apa curahan hati (Curhat) yang membuat mereka menangis.

“Kami menangis dan berterian-teriak, harapan kami tangisan kami didengar pak Presiden. Ternyata benar, tangisan kami didengar. Lalu kami lihat stafnya mempersilahkan kami mendekat untuk menjelaskan apa yang membuat kami menangis,” demikian pengakuan Candrawati boru Siallagan (43) didampingi temannya Eviyanti Sianipar (48) saat berkunjung ke Kantor Redaksi Harian MISTAR, Jumat lalu (3/3/23). Mereka berharap agar keluhan dan dialog mereka dengan Presiden Jokowi diekspos.

Baca juga:Politisi Kutuk Kekerasan dan Teror di Kelurahan Gurilla, Imran: PTPN 3 Mencederai Asas Hukum

Lanjut Candrawati dan Eviyanti, setelah menceritakan semua bagaimana perlakuan pihak PTPN III terhadap warga yang sudah puluhan tahun bermukim di lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III itu, Presiden Jokowi kata Candrawati berjanji akan menindaklanjuti duduk permasalahan lahan tersebut.

“Kami sangat senang, dan menangis sambil mengucapkan berulangkali terimakasih pada pak Jokowi,” kata Candrawati yang membawa anak gadisnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Ibu-ibu itu mengaku, di antara mereka ada yang sudah sekitar 20 tahun bertempat tinggal, membangun rumah dan bertani di lahan yang belakangan diklaim sebagai HGU PTPN III tersebut.

Mereka juga membawa bukti-bukti surat penguasahaan lahan dan surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar tahun 2004 tentang Tim Pelepasan Areal Tanah HGU PTPN III Kebun Bangun yang Berada di Wilayah Kota Pematang Siantar.

“Doa kami semua sekarang, hanya bermohon agar permohonan kami benar-benar ditindaklanjuti pak Jokowi. Kami yakin, pada pak Jokowi, dia itu orang baik yang berpihak pada rakyat kecil seperti kami ini,” katanya.

Sengketa lahan angara warga masyarakat dan pihak PTPN III Kebun Bangun ini berdampak terjadinya kekerasan fisik dan anarkis akibat saling membalas antara kedua belah pihak. Bahkan kedua belah pihak saling melapor ke Polres Pematang Siantar hingga ke Polda sumut.

Selain itu, penolakan penggusuran dari atas lahan seluas 124 hektar itu juga datang dari berbagai elemen yang pro masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.

Seperti pada 28 September 2022 lalu, gabungan elemen mahasiswa dan aktivis bergabung dalam wadah Front Gerilyawan Siantar (FGS) dan Forum Tani Sejahteta Indonesi (Futasi), mendatangi Kantor Wali Kota dan DPRD yang menolak penggsuran tersebut. Mereka saat itu membawa bukti-bukti dan dokumen dalam bentuk kertas foto copy, yang isinya menjelaskan tentang status lahan tersebut.

Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memerintahkan pihak PTPN III Kebun Bangun segera menghentikan okupasi atas penguasaan lahan yang sudah puluhan tahun dihuni masyarakat di Kelurahan Gurilla tersebut.

Kehadiran massa FGS dan Futasi disambut Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Ronal Darwin Tampubolon dan didampingi anggota DPRD Nurlela Sikumbang.

Kepada wakil-wakil rakyat ini, FGS dan Futasi menyerahkan selebaran berisi penjelasan status 124 hektar lahan yang dipersengketakan di Kelurahan Gurilla tersebut.

Dari hasil pembicaraan kedua belah pihak, selanjutnya Ronal Darwin Tampubolon berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD dan Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga.

Baca juga:DPRD Siantar Belum Tentukan Sikap Soal Kekerasan Terhadap Masyarakat Gurilla

“Tuntutan masyarakat ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD, dan akan dibuatkan berita acara,” kata Ronal Tampubolon di hadapan massa Futasi.

Kesimpulan hasil pertemuan kedua belah pihak, menurut dewan akan melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas tuntas permasalahan status lahan yang dipersengketakan di Kelurahan Gurilla, serta akan mempelajari dan meninjau status lahan yang diklaim sebagai HGU PTPN III.

Selain itu juga akan dibahas mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 15 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Juga akan dikaitkan dengan adanya Surat Wali Kota Pematang Siantar No: 593/623/1-1-1988 tentang Areal Tanah dengan HGU yang dulu milik PTPN IV Gunung Pamela menjadi daerah perluasan Kota Dati II Pematang Siantar.

SK Wali Kota No : 090-989/wk_2004 tentang Pelepasan Areal Tanah PTPN III Kebun Bangun yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar, Melakukan Tinjauan langsung ke lapangan dan menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat Futasi.

Poin terakhir yakni, mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forkopimda dengan Futasi dan FGS dalam waktu sesegera mungkin.

Sementara itu, Asisten Personalia PTPN III Doni Manurung menanggapi rencana RDP antara Forkopimda dengan Futasi dan FGS tersebut, diakuinya akan tetap diikuti oleh pihaknya.

“Mulai dari awal kita melaksanakan kegiatan (Okupasi) ini kita tidak pernah menghindar dari undangan-undangan lembaga pemerintah dan juga LSM. Apa pun kita siap melakukan komunikasi, apa yang terbaik untuk perusahaan dan apa yang terbaik untuk masyarakat. Kita terbuka,” pungkasnya.

Di sela-sela unjukrasa tersebut, pihak FGS dan Futasi juga mengklaim telah memiliki bukti-bukti surat mengenai status lahan. Di antaranya, mengenai data yang berkaitan dengan status lahan di Kelurahan Gurilla tersebut. Antar alain, adanya SK Wali Kota Nomor:050-989/wk-thn-2004 tanggal 23 Juli 2004 tentang RTRW Kota Pematang Siantar serta pengusulan HGU PTPN III di wilayah Pematang Siantar.

Kemudian surat Komnas HAM Nomor:576 C/K/SIPOL/IX/05 tanggal 23 September 2005 tentang Tim Pelepasan HGU PTPN III Kebun Bangun di wilayah Kota Pematang Siantar.

Baca juga:Massa ‘Gurilla’ Bawa Bukti HGU PTPN III tidak Diperpanjang, DPRD Siantar akan Gelar RDP

Juga ada bukti surat BPN RI Nomor:3000-210.3 tanggal 19 September 2007 ditujukan kepada KPA yang berisikan bahwa HGU PTPN III Kebun Bangun tidak diperpanjang lagi.

Sementara, dalam hal ini pihak PTPN III di Kelurahan Gurilla membantah apa yang dikatakan pihak masyarakat dan aktivis itu, dan pihak PTPN III mengaku bahwa HGU itu sudah diperpanjang.

Selain itu, dengan adanya surat dari Kantor Pertanahan Simalungun Nomor:243/13-12.08/IV/2018 tanggal 23 April 2018 yang isinya menegaskan bahwa HGU yang masih sah di areal konflik adalah HGU No 2 Talun Kondot. Sedangkan HGU di Kelurahan Gurilla Kota Pematang Siantar adalah HGU No 3.(maris/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles