22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Massa ‘Gurilla’ Bawa Bukti HGU PTPN III tidak Diperpanjang, DPRD Siantar akan Gelar RDP

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sengketa seluas 124 hektar lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar sepertinya akan berkepanjangan setelah sejumlah bukti-bukti dan dokumen tentang status lahan tersebut diungkap masyarakat penggarap bersama sejumlah aktivis ke permukaan.

Menguatnya dokumen-dokumen status lahan semakin mendorong masyarakat dan kalangan aktivis melakukan perlawanan terhadap pihak PTPN III Kebun Bangun, ditandai munculnya kembali perlawanan dari puluhan masyarakat yang tergabung dari berbagai elemen bernama Front Gerilyawan Siantar (FGS) dan Forum Tani Sejahteta Indonesi (Futasi) dengan menggelar unjukrasa di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar dan Kantor Wali Kota Pematang Siantar, Senin (28/11/2022).

Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memerintahkan pihak PTPN III Kebun Bangun segera menghentikan okupasi atas penguasaan lahan yang sudah puluhan tahun dihuni masyarakat di Kelurahan Gurilla tersebut.

Baca juga:Unjuk Rasa Minta Hentikan Okupasi, Masyarakat Futasi dan DPRD Siantar Sepakat Lakukan RDP

Kehadiran massa FGS dan Futasi disambut Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Ronal Darwin Tampubolon dan didampingi anggota DPRD Nurlela Sikumbang.

Kepada wakil-wakil rakyat ini, FGS dan Futasi menyerahkan selebaran berisi penjelasan status 124 hektar lahan yang dipersengketakan di Kelurahan Gurilla tersebut.

Dari hasil pembicaraan kedua belah pihak, selanjutnya Ronal Darwin Tampubolon berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD dan Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga.

“Tuntutan masyarakat ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD, dan akan dibuatkan berita acara,” kata Ronal Tampubolon di hadapan massa Futasi.

Kesimpulan hasil pertemuan kedua belah pihak, dewan katanya, akan melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas tuntas permasalahan status lahan yang dipersengketakan di Kelurahan Gurilla, serta akan mempelajari dan meninjau status lahan yang dikalim sebagai HGU PTPN III.

Selain itu, juga akan dibahas mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 15 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Juga akan dikaitkan dengan adanya Surat Wali Kota Pematang Siantar No: 593/623/1-1-1988 tentang Areal Tanah dengan HGU yang dulu milik PTPN IV Gunung Pamela menjadi daerah perluasan Kota Dati II Pematang Siantar.

SK Wali Kota No : 090-989/wk_2004 tentang Pelepasan Areal Tanah PTPN III Kebun Bangun yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar, Melakukan Tinjauan langsung ke lapangan dan menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat Futasi.

Poin terakhir yakni, mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forkopimda dengan Futasi dan FGS dalam waktu sesegera mungkin.

Sementara itu, Asisten Personalia PTPN III Doni Manurung menanggapi rencana RDP antara Forkopimda dengan Futasi dan FGS tersebut, diakuinya akan tetap diikuti oleh pihaknya.

“Mulai dari awal kita melaksanakan kegiatan (Okupasi) ini kita tidak pernah menghindar dari undangan-undangan lembaga pemerintah dan juga LSM. Apa pun kita siap melakukan komunikasi, apa yang terbaik untuk perusahaan dan apa yang terbaik untuk masyarakat. Kita terbuka,” pungkasnya.

Di sela-sela unjukrasa tersebut, pihak FGS dan Futasi juga mengklaim telah memiliki bukti-bukti surat mengenai status lahan. Di antaranya, mengenai data yang berkaitan dengan status lahan di Kelurahan Gurilla tersebut. Antar alain, adanya SK Wali Kota Nomor:050-989/wk-thn-2004 tanggal 23 Juli 2004 tentang RTRW Kota Pematang Siantar serta pengusulan HGU PTPN III di wilayah Pematang Siantar.

Baca juga:Okupasi Tahap II PTPN 3 di Siantar Sitalasari Diwarnai Aksi Pemukulan

Kemudian surat Komnas HAM Nomor:576 C/K/SIPOL/IX/05 tanggal 23 September 2005 tentang Tim Pelepasan HGU PTPN III Kebun Bangun di wilayah Kota Pematang Siantar.

Juga ada bukti surat BPN RI Nomor:3000-210.3 tanggal 19 September 2007 ditujukan kepada KPA yang berisikan bahwa HGU PTPN III Kebun Bangun tidak diperpanjang lagi.

Padahal dalam hal ini pihak PTPN III di Kelurahan Gurilla mengaku bahwa HGU itu diperpanjang.

Selain itu, dengan adanya surat dari Kantor Pertanahan Simalungun Nomor:243/13-12.08/IV/2018 tanggal 23 April 2018 yang isinya menegaskan bahwa HGU yang masih sah di areal konflik adalah HGU No 2 Talun Kondot. Sedangkan HGU di Kelurahan Gurilla Kota Pematang Siantar adalah HGU No 3.

Lanjut pihak FGS dan Futasi, dengan bukti-bukti inilah masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati dan mengusahai lahan di Kelurahan Gurilla sebagai dasar melakukan perlawanan terhadap pihak PTPN III.(hamzah/maris/hm06)

Related Articles

Latest Articles