8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Politisi Kutuk Kekerasan dan Teror di Kelurahan Gurilla, Imran: PTPN 3 Mencederai Asas Hukum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang politisi yang menjabat sebagai Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematang Siantar mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan dan teror yang dilakukan pihak PTPN 3 kepada Masyarakat pengelola tanah di Kelurahan Gurila Kota Pematang Siantar.

Ketua DPC PKB Kota Pematang Siantar, Imran Simanjuntak menyebut, sejak awal dari pengamatan yang dilakukan pihaknya tentang lahan yang disengketakan pihak PTPN 3 dengan masyarakat di Kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar telah hampir 20 tahun tanah tersebut dikelola oleh masyarakat disana. Baik dalam usaha pertanian maupun membangun rumah tempat tinggal. Bahkan telah berjalan tatanan dan kebudayaan sosial masyarakat.

“Berbagai fasilitas pemukiman seperti jalan, saluran air bersih, PDAM, listrik rumah ibadah berupa masjid dan gereja serta sekolah telah berdiri,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Disesalkan, Aksi Anarkis di Lahan Okupasi PTPN 3 Siantar Sitalasari

Secara asministrasi kenegaraan, lanjut Imran, warga masyarakat yang ada di keluraha Gurilla juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, telah terlibat langsung dikelurahaan Gurilla tempat pemilihan eksekutif dan legislatif baik tahun 2009, 2014, dan 2020 lalu.

“Maka dalam pandangan kami kekerasan yang dilakukan PTPN III telah mencederai azas azas hukum dan merusak tatanan masyarakat yang ada,” tukas Imran.

Imran juga menjelaskan, ada beberapa hal yang ingin diungkapkan tentang lahan yang disengketakan tersebut. Pertama, alas Hak yang digunakan PTPN 3 untuk mengklaim lahan seluas 126 Ha di kelurahan Gurila awalnya adalah Sertfikat No 3 tahun 2005 Yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun dan bukan dikeluarkan oleh BPN Kota Pematang Siantar.

“Sejak keluarnya HGU tahun 2005 itu pihak PTPN 3 tidak pernah mengelola dan mengusai lahan tersebut. Artinya pihak PTPN 3 telah menelantarkan lahan itu sejak 2004 sd 2022,” tuturnya.

Baca Juga: Terkait Okupasi di Siantar Sitalasari 2023, Ini Kata PTPN 3 Kebun Bangun

Kedua, Sejak Tahun 2004 sampai saat inilah masyarakat Kelurahan Gurila mengelola tanah untuk kehidupan. Dan sesuai PP 40 tahun 1996 pada pasal 17 yakni hapusnya Hak Guna Usaha, pada poin e) di telantarkan.

Ketiga, sebelumnya diketahui bahwa kepentingan Pemerintahan Kota dengan perluasan wilayah Administratif Kota Pematang Siantar sesuai dengan kebutuhan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Kebun Bangun Areal HGU PTPN III masuk dalam 2 wilayah yakni Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

“Di Kota Pematang Siantar yang masuk dalam perluasan Kota, seluas 700 Hektare, dari 853,41 Hektare total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematang Siantar. Tanah 700 Ha ini membentang di kecamatan Siantar Sitalasari dari tanjung pinggir sampai Gurila,”papar Imran.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Masalah PTPN 3 dan Futasi, KSP Akan Turun Kembali ke Siantar

Keempat, adapun semula HGU PTPN 3 kebun Bangun ini akan berakhir pada Desember 2004 maka dari kebutuhan RTRW Pihak Pemerintah kota Pematangsiantar pada juli 2004 mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Ir. Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN 3 yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar.

Artinya HGU yang berada di wilayah kota Pematang Siantar tidak lagi dapat diperpanjang karena akan bertentangan dengan RTRW. Dan areal tersebut akan dikembangkan menjadi areal pemukiman penduduk maka pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59.

Dan tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah kepenggunaan tanah sesuai RTRW yang artinya pihak PTPN III harus memohon hak baru semisal HGB ( Hak Guna Bangunan ). Namun hal ini tidak dilakukam oleh PTPN 3.

Kelima, berdasarkan Perluasan Kota dan Tata ruang serta diperkuat oleh Perwa Walikota Juli 2004 sudah sepantasnya pihak PTPN 3 tidak lagi mendapat HGU. Adapun perpanjangan HGU No 3 tahun 2005 itu di dikeluarkan Oleh BPN Pemerintah Kabupaten Simalungun padahal obyeknya berada di Kota Pematang Siantar. “Dan ini adalag cacat administrasi,” tegasnya.

“Demi ambisi dan keserakahaannya terlebih di daerah tersebut telah dibangun jalan tol dan ringroad, pihak PTPN 3 terus berupaya untuk mengusai tanah di Kelurahan Gurilla. Pada November 2021 pihak PTPN 3 melakukan penyesuaiaan tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematang Siantar,” kata Imran.

“Sehingga keluarlah sertifikat No 1 / Kota Pematang Siantar tahun 2021, yang dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya. Dan lahan tersebut adalah lahan yang masuk perluasan RT RW Kota Pematang Siantar sebagai pemukiman,”tambah dia.

Dan jika dihitung, lanjut dia, dalam masa 25 tahun HGU tersebut akan berakhir 2029. Atau 7 tahun lagi. hingga Untuk masa HGU 7 tahun lagi pihak PTPN 3 seakan menghalalkan segala cara dan melupakan penelantaran selama 18 Tahun. Anehnya siasat yang dilakukan adalah dengan menanam bibit sawit tinggi 80 cm dengan sisa HGU 7 tahun lagi.

Menurut Imran, sejak November 2022 dgn Sertifikat yang telah di rancang, Pihak PTPN 3 secara massif melakukan upaya pengambil alihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurila. Baik dengan rayuan tali asih maupun dengan mengedepankan teror dan intimidasi.

Lebih parahnya lagi, katanya, ternyata pihak PTPN 3 di dampingi dan dikawal langsung aparat militer dan Kepolisian bahkan satpol PP serta alat berat hingga masyarakat Gurila terus berada dalam tekanan dan ancaman.

“Dengan mengatasnamakan okupasi bercorak intimidasi PTPN 3 menjelma menjadi imprialis dan kolonilis berwajah Nasionalis memukul mundur rakyatnya sendiri. Pemerintahan Kota, Polres, Militer dan Satpol PP seakan adalah bagian dari PTPN 3 untuk mengusir paksa masyarakat Gurila. Sementara DPRD sebagai perwujudan rakyat bungkam dan enggan melakukan pembelaan,”ujar Imran.

Disebutkannya pula, dari proses dan keterlibatan Militer, polri dan satpol PP selama okupasi banyak mendapat kritikan dari berbagai lembaga. Namun sejak Januari 2023 pihak PTPN 3 sudah mengedepankan Scurity entah asli atau bayaran namun yang pasti mereka bergerak leluasa seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum.

Dia melihat, keleluasaan pihak scurity ataupun orang bayaran pihak PTPN 3 yang seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum setiap hari melakukam kekerasan baik penghancuran paksa rumah warga , dengan alat berat lengkap dengan peralatan merusak tanaman warga sampai penyiksaan secara fisik terhadap warga. Kondisi ini sangat meresahkan dan menciptakan trauma berkepanjangan pada anak anak dan generasi yang ada.

Dari kondisi yang ia telah sampaikan tersebut, pihaknya meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan penderitaan Masyarakat Kelurahan Gurila Kota Pematang Siantar. Serta Bapak Menteri BUMN bertanggungjawab dalam mengganti kerugian material dan immaterial warga kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar serta mencopot Direktur PTPN 3.

“Bapak Kapolri dan Bapak Panglima ABRI agar menindak tegas keterlibatan Militer dan Polres Pematang Siantar yang sejak awal turut melalukan intimidasi dan teror kepada masyarakat Gurila. Kepada Ketua KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sumber dana pengerahan personil militer, kepolisian satpol PP serta pembagian tali asih kepada warga Gurila,”harapnya.

Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Kota Pematang Siantar ini juga meminta kepada Walikota Pematangsiantar untuk melakukan dan memantapkan RT RW di Kelurahan Gurila dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengelola tanah yang ada sekarang dengan legalitas yang sah berupa sertifikat.

Selain itu, sambung dia, kepada DPRD kota Pematangsiantar untuk dapat membantu masyarakat Gurila dalam mempertahankan dan memperjuangkam hak hak yang sepantasnya mereka miliki.

“Secara Khusus meminta kepada Kapolres Kota Pematangsiantar untuk menangkap pelaku pengeroyokan masyarakat kelurahan Gurila dan menghukum penghancur rumah Masyarakat,” ujar Imran. (Yetty/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles