9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sebulan Berlalu, Hasil Pemakzulan Wali Kota Siantar Belum Dikeluarkan MA

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Hasil pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang sudah berjalan lebih dari satu bulan, hingga kini belum diterimah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini dibenarkan Suandi A Sinaga, Rabu (10/5/23).

Suandi Sinaga juga mengatakan, selain menunggu hasil putusan MA, pihaknya juga menunggu penyelidikan Bareskrim Polri, dimana sebelumnya berkas pemakzulan telah diserahkan DPRD ke Bareskrim karena wali kota diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Perkembangan Usulan Pemakzulan Wali Kota di MA, ini Informasi Terbaru dari Ketua DPRD Siantar

“Belum ada, sampai saat ini belum ada. Tapi nggak tahulah kalau sudah ada masuk ke kantor (DPRD), karena memang biasanya itu dikirim ke kantor (DPRD). Tapi itupun belum ada diberitahukan Sekwan (Sekretaris DPRD) sama saya. Kita tunggu ajalah hasilnya ya, sabarlah kita,” kata mantan Ketua Panitia Angket DPRD itu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga, mengakui bahwa hasil hak angket belum turut, namun ia yakin dokumen tersebut sudah ditangani MA.

“Kalau kita lihat dari range (rentang waktu) nya, saya yakin itu sudah berproses, sudah ditangani oleh majelis (hakim) nya. Namun sudah sejauh mana, kita belum tahu. Masih menunggu hasil (keputusan) nya,” kata Timbul.

Baca Juga:Tunggu Putusan Pemakzulan Wali Kota Siantar di MA, DPRD Ingatkan Kepala OPD

Perlu diketahui, berdasarkan rapat paripurna DPRD Pematangsiantar mengusulkan untuk melakukan pemakzulan terhadap Wali Kota Susanti Dewayani pada Senin (20/3/23). (ferry/hm17).

Related Articles

Latest Articles