18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Perkembangan Usulan Pemakzulan Wali Kota di MA, ini Informasi Terbaru dari Ketua DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pasca pengusulan pemakzulan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA ke Mahkamah Agung (MA), tampaknya perseteruan politik antara DPRD Kota Pematang Siantar dengan kepala daerah tersebut masih berlanjut.

Setelah menyatakan tidak membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota sebelum ada keputusan MA terkait pemakzulan, kini DPRD dan Pemko berbeda soal jadwal Paripurna Hari Jadi Kota Pematang Siantar ke-152.

Terkait dengan perkembangan terkait pemakzulan Wali Kota, sejumlah awak melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini, usulan pemakzulan sedang berproses.

Baca Juga:Tunggu Putusan Pemakzulan Wali Kota Siantar di MA, DPRD Ingatkan Kepala OPD

“Yang kita dapat informasi, bahwa sedang berproses,” ujar Timbul yang mengetahui informasi tersebut dari tahapan di MA, Rabu (26/4/23).

Ketika disinggung mengenai waktu paling lama 30 hari, Timbul menjelaskan bahwa waktu berproses di MA adalah sejak majelis hakim ditetapkan.

“Ternyata bukan sejak pelaporan kita teregistrasi. Kita daftarkan, lalu diregistrasi, setelah ditetapkan majelis, baru (dihitung paling lama 30 hari,red),” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Pematang Siantar tak akan Bahas LKPj Wali Kota jika MA Belum Keluarkan Keputusan soal Pemakzulan dr Susanti

Saat ditanya bagaimana komunikasi DPRD dengan MA, Timbul bilang, tidak ada komunikasi.

“Tidak ada komunikasi, tapi itupun akan kita cobalah konfirmasi kepada Humas-nya, terkait dengan perkembangannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketika ditanya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan DPRD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Timbul menyarankan agar hal itu ditanya kepada mantan ketua atau wakil ketua Panitia Angket DPRD, Suandi A Sinaga atau Daud Simanjuntak.

Baca Juga:DPRD Siantar Resmi Serahkan Berkas Pemakzulan Wali Kota ke Mahkamah Agung

“Karena kemarin kita delegasikan kepada mereka, mungkin mereka bisa dikonfirmasi,” ujarnya.

Mendapat saran demikian, para awak media langsung merangsek menemui Suandi yang akan memasuki ruang rapat gabungan komisi. Suandi juga menyebut bahwa laporan tersebut masih berproses.

“Masih dalam proses penyelidikan, pengumpulan keteranganlah itu,” ujarnya.

Ketika ditanya soal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), Suandi bilang, pihaknya sudah menerima informasi perkembagan.

“Mereka beritahu sama kita setelah 14 hari, bahwa perkara itu sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Suandi yang menyebut bahwa pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan boleh disampaikan melalui lisan, mengingat jarak yang jauh.(Ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles