10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

DPRD Pematang Siantar tak akan Bahas LKPj Wali Kota jika MA Belum Keluarkan Keputusan soal Pemakzulan dr Susanti

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga bersama anggota lainnya, gelar rapat tertutup untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota, dr Susanti, pasca usulan pemakzulannya ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menyerahkan LKPj ke DPRD pada 21 Maret 2023 lalu. Artinya, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, pada Pasal 19 ayat (1).

Saat rapat tertutup itu selesai, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga, Mangatas Silalahi bersama anggota lainnya menyatakan, tidak akan ada rapat paripurna pembahasan LKPj, sebelum ada keputusan dari MA.

Baca Juga:DPRD Siantar Resmi Serahkan Berkas Pemakzulan Wali Kota ke Mahkamah Agung

“Pertama kami mohon maaf, kami kan sudah memutuskan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Jadi karena kita sudah putuskan di paripurna pemberhentian walikota, dan hasil keputusan kita serahkan ke MA. Maka ketika ada pembahasan LKPJ, sebelum ada keputusan dari MA, maka kami tidak akan lakukan. karena secara de facto kami sudah usulkan pemberhentian,” kata Mangatas Silalahi saat diwawancarai, pada Rabu (5/4/23).

Idealnya, sebut Mangatas, ketika DPRD Pematang Siantar resmi mengusulkan pemberhentian, maka tak mungkin lagi DPRD mengundang walikotanya. Maka dari itu, pihaknya berharap MA segera mengeluarkan putusannya supaya rapat LKPj dapat berjalan dengan semestinya seperti yang tertera di undang-undang Permendagri.

Baca Juga:Desak Pemakzulan Wali Kota Siantar, Ribuan Massa Akan Gelar Aksi Unras

Ketika ditanya bahwa ada ketentuan melakukan pembahasan LKPJ setelah 30 hari penerimaan LKPJ tersebut, Mengatas menjawab bahwa ketentuan itu terjadi dengan catatan dalam kondisi normal.

“Ini kan sekarang sedang tidak normal. Jadi sekarang kami sedang menunggu kepastian hukum dari apa yang telah kita putuskan sebelumnya,” ujar Mangatas.

Jika ternyata, putusan MA tersebut belum juga kunjung ada hingga batas waktu yang sudah ditentukan menurut undang-undang yakni 30 hari, Mangatas bersama anggota DPRD lainnya sama-sama menyatakan tidak ada sanksi akan keterlambatan pembahasan LKPJ seperti yang tertera di undang-undang tadi.

“Tidak ada sanksi apapun, apabila sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang yakni 30 hari LKPJ belum dibahas. Ini kan laporan keterangan pertanggungjawaban, jadi tidak apa-apa molor dari waktu tadi. Kecuali, laporan keuangan, kita lebih diskusi yang lebih mendalam lagi soal itu,” kata Mangatas yang di amini oleh beberapa anggota DPRD ikut dalam sesi wawancara saat itu. (Yetty/hm01)

Related Articles

Latest Articles