10.1 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Rapat Paripurna Hak Angket Digeruduk Massa, Ini Tanggapan Ketua DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Rapat paripurna Hak Angket yang digelar DPRD Kota Pematang Siantar digeruduk sekelompok massa dari Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI), Jumat (17/3/23).

Beruntung, aksi massa tersebut tidak mengganggu jalannya rapat paripurna tersebut, karena massa yang datang sudah diamankan pihak kepolisian agar hanya sampai di depan pintu gerbang DPRD.

Usai rapat paripurna, Ketua dan Wakil Ketua DPRD yakni Timbul M Lingga, Mangatas MT Silalahi dan Ronald D Tampubolon, beserta para anggota DPRD mendatangi massa yang dikoordinatori Agus Butar-Butar.

Di hadapan para wakil rakyat tersebut, Agus membacakan pernyataan sikap dari AMSI yang mengambil judul ‘Kota Siantar: Pelayanan Publik Buruk, Tak Ada Aturan, Masyarakat Marah, Wali Kota Harus Tanggungjawab’.

Baca Juga:Hasil Kerja Sudah Diserahkan, Segini Anggaran Pansus Angket DPRD Siantar

“Buruknya pelayanan publik di Kota Pematang Siantar telah lama berlangsung tanpa ada upaya perbaikan. Hak-hak dasar masyarakat pun dirampas penguasa, aturan tak dijalankan,” tutur Agus pakai mikrofon.

Pelayan masyarakat (ASN), lanjut Agus, tak profesional dan tak punya rasa malu hingga ketidakhadiran pemimpin.

“Di satu sisi, pemimpin (penguasa) langsung main pecat bagi mereka yang punya kedudukan tanpa menjalankan aturan,” ujarnya.

Penyebabnya, sambung Agus, wali kota abai akan tanggungjawab dan DPRD tak serius menjalankan fungsinya. Akibatnya, timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpinnya. Beranjak dari potret buram pelayanan publik dan arogansi pemimpin yang tak menjalankan aturan, AMSI menyatakan sikap dengan tegas.

Baca Juga:Aliansi Masyarakat Unjuk Rasa, Desak DPRD Berhentikan Wali Kota Siantar

Pernyataan sikap yang pertama, mengimbau masyarakat untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Kedua, mengajak masyarakat untuk menuntut dan menggugat Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Ketiga, mendesak ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kota Pematang Siantar untuk profesional melayani masyarakat.

Pernyataan sikap yang keempat, kata Agus, mendesak Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar untuk serius dan profesional menuntaskan penyelidikan pelanggaran aturan. Kelima, mendesak DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar.

Keenam, mendesak aktor politik, oknum-oknum tertentu untuk tidak mengintervensi, merusak tatanan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan ketujuh, mendukung pernyataan Plt Kadis PUPR, Junaedi Sitanggang tidak memungut KW (fee) proyek, apalagi memberikan ke penguasa.

Baca Juga:Pengunjuk Rasa Minta Bupati Dairi Lengser

Tanggapan Ketua DRPD

Menyambut kedatangan massa yang menyampaikan aspirasi, Wakil Ketua DPRD yakni Mangatas MT Silalahi memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada massa. Untuk menanggapi aspirasi massa, Mangatas memberikan mikrofon kepada Ketua DPRD Timbul M Lingga.

“Biar ketua DPRD yang langsung menjawab tujuh statement dari Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar,” ujar Ketua Partai Golkar Kota Pematang Siantar tersebut.

Menanggapi pernyataan sikap yang pertama, Timbul menyatakan bahwa pihaknya sangat berharap seluruh partisipasi elemen masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah kota dan DPRD.

Baca Juga:Pengunjuk Rasa di Konsulat Denmark Diberi Makan dan Minum Ibu-ibu Pengajian

Kemudian, lanjutnya, yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD, bahwasanya DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket yang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022 lalu.

“Dan baru kami selesaikan (rapat paripurna) sebelum menemui bapak ibu dan saudara-saudari sekalian. Sekali lagi, kami juga mohon dukungan dari masyarakat terhadap pengawasan tentang kinerja kami ini. Kami sangat serius untuk menegakkan aturan di kota pematang siantar. Apalagi dalam menjalankan roda pemerintahan. Kita tahu, bahwa negara kita adalah negara hukum. Segala perilaku kita harus sesuai dengan hukum, apalagi dalam menjalankan roda pemerintahan, jelas aturannya, jelas hukumnya. Oleh karena itu, yakinlah, bahwa kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menegakkan peraturan perundang-perundangan yang ada,” beber Timbul yang menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil penyelidikan Pansus Angket.

Baca Juga:Unjuk Rasa AP2AN, Massa Tinggalkan Bupati Dairi Saat Berbicara

Selanjutnya terkait poin ketujuh, Timbul mengatakan, bahwa DPRD mendukung pernyataan dari Plt Kadis PUPR Junaedi Sitanggang tidak memungut KW (fee) proyek, apalagi memberikan ke penguasa.

“Kita mendukung pemerintahan yang clean and clear. Tapi juga, mari sama-sama kita awasi ini, bila ada menemukan, segera sampaikan kepada pihak yang berwajib. Sekali lagi, kami sangat berharap, seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya roda pemerintahan di kota pematang siantar agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tutur Ketua PDIP Kota Pematang Siantar tersebut.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles