9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Perda Cagar Budaya Siantar yang Diundangkan Tahun 2021 jadi Pajangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang diundangkan pada tanggal 15 Februari 2021 lalu, masih sebatas jadi pajangan.

Perda inisiatif DPRD Kota Pematang Siantar itu belum kunjung dapat diimplementasikan mengingat belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya. Seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah, Hamdani Lumbis. Selasa (18/7/23).

“Seperti yang diamanatkan di Perda ini, harus ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang jadi leading sektornya untuk membentuk tim ahli cagar budaya agar Perda ini bisa diimplementasikan,” ujar Hamdani yang menyarankan agar pembentukan tim ahli itu dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan.

Baca juga : Agar Perda Cagar Budaya Siantar Tak Jadi Pajangan, Tim Ahli Bakal Direkrut Juni 2021

Sesuai saran Kabag Hukum tersebut, mistar.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal dan Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Lusamti Simamora yang mengakui belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya yang disertifikasi Kementerian Pendidikan.

“Kemarin, ada memang sertifikasi yang dilakukan kementerian, untuk 100 orang dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Kita sudah kirimkan lima (5) nama calon tim ahli untuk mengikuti sertifikasi. Tapi sampai sejauh ini belum ada undangan panggilan untuk mengikuti sertifikasi di kementerian itu dari Kota Pematang Siantar. Jadi sampai saat ini belum tim ahlinya itu,” terangnya.

Dengan belum adanya Tim Ahli tersebut, kata Lusamti, belum ada yang bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya. “Karena yang menetapkan cagar budaya itu adalah tim ahli yang tersertifikasi,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah belum ada ahli cagar budaya yang sudah tersertifikasi di Kota Pematang Siantar? Lusamti bilang, belum ada. “Belum ada, begitulah keadaannya,” ujarnya mengakhiri.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematang Siantar, Astronout Nainggolan, ketika dikonfirmasi mengenai pengimplementasian Perda terkair Cagar Budaya tersebut, seperti enggan menanggapi meski ketika dikonfirmasi via pesan aplikasi Whats App ia bilang, “Nanti sy hubungi ya bosbos”, pada pukul 14.09 wib.

Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, pada pukul 17.00 wib, belum ada respon lanjutan dari politisi PDIP tersebut.

Baca juga : Judul Ranperda Siantar Tentang Pelestarian Cagar Budaya Berubah

Padahal, sesuai berita mistar.id sebelumnya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Dinas Pendidikan, Jumat (28/5/21) silam, yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perda tentang Cagar Budaya, Astronout bilang, ia tak ingin Perda itu jadi pajangan.

“Kami tidak ingin buku Perda ini jadi pajangan di perpustakaan. Tolong serius, dan tetap komunikasi dengan Bapemperda,” sebutnya kala itu. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles