11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Perayaan HUT RI ke-78, Pemko Siantar Keluarkan Surat Edaran Agar OPD Hadir Upacara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar telah mengeluarkan surat edaran dalam rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.

Melalui Surat Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar Nomor: 400.14.1.1/5798/VIII/2023 tertanggal 11 Agustus 2023, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Junaidi Sitanggang meminta kepada perangkat daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk hadir dan menugaskan pejabat administrator (Eselon III).

“Atau pejabat kepala bagian di Pemerintah Kota Pematang Siantar pada pelaksanaan acara upacara Detik-detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih di lapangan Haji Adam Malik,” tulisnya di surat edaran tersebut yang diterima redaksi mistar.id, pada Rabu (16/8/23).

Dalam surat tersebut juga Junaidi menyebutkan agar mengikuti kembali upacara penurunan Bendera Merah Putih pada sore hari di waktu yang sama yaitu 17 Agustus 2023.

Baca juga: Antisipasi PMK Pada Ternak, Dinas Peternakan Simalungun Keluarkan Surat Edaran

Daftar Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pematang Siantar penerima Surat tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 Kota Pematang Siantar tersebut seperti :

1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; 2. Asisten Administrasi Umum;

3. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, 4. Staf Ahli Bidang Pembangunan;

5. Sekretariat DPRD;

6. Inspektorat Daerah;

7. Dinas Pendidikan;

8. Dinas Kesehatan;

9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang:

10. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;

11. Satuan Polisi Pamong Praja;

12. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

13. Dinas Ketenagakerjaan;

14. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;

15. Dinas Lingkungan Hidup:

16. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

17. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 18. Dinas Perhubungan;

19. Dinas Komunikasi dan Informatika;

20. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;

21. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 22. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;

23. Dinas Pariwisata;

24. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;

25. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;

26. Badan Pengelola Keuangan Daerah;

27. Badan Kepegawaian Daerah; 28. Badan Penangggulangan Bencana Daerah;

29. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

30. Kecamatan Siantar Marihat;

31. Kecamatan Siantar Marimbun 32. Kecamatan Siantar Selatan;

33. Kecamatan Siantar Barat;

34. Kecamatan Siantar Utara; 35. Kecamatan Siantar Timur,

36. Kecamatan Siantar Martoba;

37. Kecamatan Siantar Sitalasari;

38. Bagian Pemerintahan;

39. Bagian Kesejahteraan Rakyat;

40. Bagian Hukum;

41. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 42. Bagian Administrasi Pembangunan;

43. Bagian Pengadaan Barang/Jasa;

44. Bagian Umum;

45. Bagian Organisasi; 46. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;

47. Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli;

48. Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha;

49. Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.

50. RSUD dr Djasamen Sarasih. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles