8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Penyerahan Berkas Pemakzulan Wali Kota Ditunda, Ini Penjelasan Ketua DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penyerahan berkas pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang direncanakan tanggal 27 Maret 2023 ke Mahkamah Agung (MA), ditunda oleh DPRD. Penyerahan berkas dijadwalkan kembali pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023. Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH saat dikonfirmasi mistar.id, pada Selasa (28/3/23).

“Kemarin itu, rencananya hari ini akan kita serahkan. Namun sesuai dengan hasil rapat, sembari melakukan penyempurnaan, dokumennya akan kita serahkan hari Kamis. Hari kamis sudah pasti,” tutur Politisi PDIP tersebut.

Saat ditanya siapa anggota DPRD yang ikut ke MA, Timbul menyebut nama Wakil Ketua DPRD yakni Mangatas MT Silalahi dan Ronald D Tampubolon beserta mantan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Angket yaitu Suandi A Sinaga dan Daud Simanjuntak.

Baca Juga:DPRD Siantar Akan Serahkan Berkas Pemakzulan Wali Kota, Ini Kata Pemko

9 Dugaan Pelanggaran Wali Kota

Berita mistar.id sebelumnya, sesuai Keputusan DPRD Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pematang Siantar Sesuai SK Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 yang ditetapkan dalam rapat paripurna, ada 9 Peraturan Perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh wali kota.

Yang pertama, diduga yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Yang keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:Desak Pemakzulan Wali Kota Siantar, Ribuan Massa Akan Gelar Aksi Unras

Selanjutnya yang kedelapan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Sipil Negara. Dan kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Usai menetapkan keputusan tersebut dan menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa Keputusan DPRD itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

“Selanjutnya, semua dokumen pembahasan akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung. Karena Mahkamah Agung lah nanti yang memutuskan dan menguji hasil kerja-kerja oleh DPRD, terkhusus dalam panitia angket,” sebut Timbul usai menutup rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), pada Senin (20/3/23) lalu.

Baca Juga:

Tidak RelevanBuntut Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Sebelumnya lagi, di rapat Paripurna HMP, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menyebutkan bahwa pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna yang dilakukan oleh DPRD tidak relevan. Sebab, dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 lalu, telah dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti disampaikan Susanti saat membacakan pendapat wali kota atas Rapat Paripurna mengenai usul pernyataan pendapat yang diajukan dan dilaksanakan oleh DPRD di gedung Harungguan, Senin (20/3/23).

“Saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat, terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dapat kami sampaikan bahwa deputi bidang pengawasan dan pengendalian. BKN telah mengundang wali kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 di ruang rapat deputi bidang pengawasan dan pengendalian BKN di Jakarta,” kata Susanti lebih lanjut menjelaskan perihal mutasi jabatan 88 pejabat.

Baca Juga:Mengulik LKPJ 2018 Pemko Pematangsiantar, Pemakzulan Wali Kota Harus Dikawal

Masih kata Susanti, berdasarkam pertemuan tersebut, pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 antara Pemko Pematang Siantar yang terdiri dari Wali Kota, Plt Inspektur, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Yakni Otok Kuswandaru, Direktur Bidang Pengawasan dan Pengendalian III yakni Rury Citra Diana, Auditor Kepegawaian Ahliadya yakni Suyatno dan Auditor Manajemen Ahli Utama yakni Sukamto. “Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara. Berita acara rapat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota Pematang Siantar dengan mengembalikan ke dalam jabatan setara sebanyak 8 orang PNS berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 30 Desember 2022,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Susanti, Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai April 2023.

Baca Juga:14 Hari MA Beri Jawaban Laporan Pemakzulan Wali Kota Siantar

“Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana di atur dalam Undang-Undang,” sebut Susanti dengan kata Horas sebanyak 3 kali.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles