6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemerintah Pusat Tolak Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang, yakni Ida Dewa Agung Jamber (Bali), Bataja Santiago (Sulawesi Utara).

Kemudian Muhammad Tabrani (Jawa Timur), Rati Kalinyamat (Jawa Tengah), Kiai Haji Abdul Chalim (Jawa Barat) dan Kiai Haji Ahmad Hanafi (Lampung).

Dari keenam tersebut tidak terdapat nama Tuan Rondahaim Saragih dan Raja Sang Naualuh Damanik. Hal itu membuat respon dari organisasi masyarakat Simalungun.

Sekretaris Umum Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) Rohdian Purba mengaku kecewa terhadap pemerintah. Pengajuan gelar pahlawan terhadap Tuan Rondahaim Purba yang gagal kedua kalinya ini menjadi cambuk bagi masyarakat Simalungun.

Baca juga: Masyarakat Simalungun dan Para Syndicate Desak Pemerintah Anugerahkan Tuan Rondahaim Saragih Pahlawan Nasional

“Kita jelas sangat kecewa. Karena sudah semampu kita agar Tuan Rondahaim Saragih mendapat gelar pahlawan itu,” kata Rohdian, Kamis (9/11/23).

Sekretaris Lembaga Adat Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Pematang Siantar ini menyebut, seyogianya tidak ada alasan pemerintah menolak pengusulan gelar tersebut. Sebab, sejumlah persyaratan telah dilampirkan ketika mengusulkan nama Tuan Rondahaim Saragih.

“Tim penilai dari Kementerian Sosial sudah turun langsung. Jadi kami heran dengan sikap pemerintah pusat tersebut,” pungkasnya.

Related Articles

Latest Articles