12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pejalan Kaki Melewati Bahu Jalan Pasar Horas, Akademisi : Rawan Kecelakaan dan Jambret

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Akademisi dari Pascasarjana Universitas Simalungun, Mariah Sonanggok Purba merespon terkait ‘trotoar’ di Pasar Horas yang dijadikan lokasi parkir. Menurut Mariah, lokasi tersebut sebelumnya digunakan pedagang kaki lima berjualan. Di antara pedagang tersebut, lanjut Mariah masih terdapat selisih untuk pembeli melintas.

Mariah mempertanyakan regulasi yang digunakan pihak Pemko Siantar melalui PDPHJ mengubah trotoar itu menjadi lokasi parkir. Kendati demikian, Pemko tetap diminta memperhatikan hak pejalan kaki berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Masa dari pasar (bahu jalan,red) itu. UU LLAJ  itu kan mengatur hak pejalan kaki. Makanya hak pejalan kaki sudah tidak ada lagi. Dan yang perlu dikonfirmasi juga, bahwa itu peruntukannya buat apa?” Ucap Mariah kepada Mistar.id, Selasa (1/8/23)

Baca juga: Bantah Trotoar Dijadikan Lokasi Parkir, Dirut PDPHJ: Pendapatan Rp240 Juta per Tahun

Sejak lokasi tersebut dijadikan lapak parkir, pejalan kaki harus melewati bahu jalan untuk membeli sesuatu ataupun hanya sekedar melintas.

“Selama ini kita pengendara sepeda motor, biasanya berhadapan dengan mobil pribadi ataupun angkot. Tapi sekarang sudah sama pejalan kaki. Rawan kecelakaan itu,” pungkasnya.

Hal tersebut, menurut Mariah dapat memicu tindakan kriminalitas dan akan mencelakai pejalan kaki sendiri. “Jambret jadi lebih mudah beraksi. Karena pejalan kaki yang melintas, biasanya berlawanan arah sama arus lalu lintas,” tuturnya.

Mariah merespon pernyataan Dirut PDPHJ yang menyebutkan jika lokasi tersebut merupakan taman berbentuk trotoar dan tidak pernah menjadi trotoar bagi pejalan kaki.

Baca juga: Meminimalisir Pencurian di Pasar Horas, PDPHJ Aktif Patroli Rutin

“Taman ya taman, trotoar ya trotoar. Terus sekarang, entah itu taman, hak pejalan kaki dimana?. Okelah dialihfungsikan, dibungkus orang itu (Pemko) jadi peraturan, di kota kita ini kan gak pala disosialisasikan ada peraturan baru. Hak pejalan kaki mau kemana?,” Tanya Mariah.

Beberapa waktu lalu, diceritakan Mariah, mahasiswa dari Universitas Simalungun pernah membuat tesis terkait permasalahan tersebut. Namun pihak terkait tidak pernah memberikan jawaban akan hal itu.

Sebelumnya Dirut PDPHJ,  Bolmen Silalahi membantah jika lokasi yang difungsikan menjadi lapak parkir itu bukan trotoar, melainkan taman terbuka.

Baca juga: Marak Pencurian di Pasar Horas Siantar, PDPHJ Terkesan Salahkan Pedagang

“Taman itu. Dibikinlah kanopi dan bentuk trotoar. Kalau kita buat trotoar, jadi kemana parkirnya. Kecuali dulunya itu trotoar, baru difungsikan jadi parkir. Baru salah,” ucapnya.

Dikatakan Bolmen, pihaknya menekankan kepada petugas parkir agar menata rapi kendaraan. Sebab pejalan kaki ataupun pembeli dapat melalui jalan tersebut.

Selama ini, pedagang yang memiliki kendaraan kewalahan mencari lokasi parkir. Karena parkir-parkir yang dikelola Dinas Perhubungan tidak dapat menampung volume kendaraan pedagang.

“Bayangkanlah ada 2000 pedagang di dalam. Giliran parkir di jalan, dirazia sama Dishub. Menghambat lalu lintas, macet jalan. Jadi itu bukan trotoar,” ungkapnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles