13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pawai Takbir Keliling dan Shalat di Lapangan Diperbolehkan di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah sekian tahun akibat pandemi Covid-19, akhirnya pawai takbir keliling diperbolehkan atau dapat dilaksanakan di Kota Pematangsiantar.

Demikian kesepakatan Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, tokoh agama, ormas Islam dalam rangka persiapan pelaksanaan takbir keliling dan Shalat Idul Fitri 1443 H.

Informasi diperoleh mistar, Sabtu (23/4/22), dalam kesepakatan yang telah ditandatangani pada Jumat 22 April 2022 itu, takbir keliling dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca juga:PPKM Mikro Tebing Tinggi Diperpanjang hingga 20 Juli, Takbir Keliling Ditiadakan

Selain mematuhi Prokes, pengaturan teknis kegiatan takbir keliling harus terkoordinir dengan baik, dan menyesuaikan dengan update aturan dari pemerintah atasan.

Kesepakatan lainnya, mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Tahun 2022 dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan mengikuti Prokes di area tempat pelaksanaan. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles