9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pasca Video Viral Uang Parkir Mobil Rp50.000 di Siantar, SKB Ditetapkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait tarif parkir atau jasa penitipan ditetapkan, pasca adanya video viral pengutipan uang parkir di lahan pekarangan milik warga seputaran Taman Hewan Pematang Siantar yang sebesar Rp50.000.

SKB antara Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pengelola Taman Hewan, Polsek dan Koramil Siantar Barat, serta warga pemilik lahan penitipan kendaraan masyarakat dan pihak pengelola parkir itu diteken tanggal 24 April 2023.

Di SKB itu disebut, jasa penitipan kendaraan selama lebaran dan hari-hari besar lainnya untuk sepeda motor (roda dua) besarnya jasa penitipan yang dikelola masyarakat adalah sebesar Rp5.000, dan untuk kendaraan roda empat Rp15.000.

Baca Juga:Viral Uang Parkir Rp50.000 di Siantar, Kapolres Sampaikan Atensi Kapolda

Demikian isi poin pertama SKB yang dibagikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, di Grup Whats App (GWA) ‘Media Mitra Pemko Siantar’, Selasa (25/4/23) pagi.

Selanjutnya, pada poin kedua SKB itu disebutkan, bagi pemilik lahan yang menggunakan lahan sebagai tempat jasa penitipan kendaraan untuk memasang spanduk yang berisi informasi tarif jasa penitipan kendaraan bagi pengunjung atau masyarakat.

Dengan membagikan SKB di GWA tersebut, Julham berharap agar tarif parkir di lahan warga itu diinfokan kepada keluarga. “Mohon Sebagai Info Jika Keluarga Berkunjung Ke Taman Hewan,” tulis Julham yang memiliki jabatan defenitif Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles