10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pansus Angket DPRD Koordinasikan Pemanggilan Wali Kota ke Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat, Pansus Angket DPRD Kota Pematang Siantar telah menjadwalkan untuk memintai keterangan dari wali kota pada hari ini, Senin (13/3/23).

Namun, berdasarkan pantauan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, sejak pagi hingga siang, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang datang menghadiri rapat Pansus itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis.

Setelah rapat Pansus diskors untuk kedua kalinya, sejumlah wartawan langsung mengkonfirmasi Hamdani yang baru saja keluar dari ruang rapat yang biasa digunakan Pansus Angket untuk memintai keterangan para pihak yang diundang, perihal kehadiran dalam rapat Pansus.

“Pemerintah kota kan harus menghargai hak-hak DPRD. Atas undangan DPRD, kita hadiri. Kita hadir dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintah daerah,” ujar Hamdani, yang kembali menyebut bahwa hal itu sesuai Tata Tertib (Tatib) dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga:Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

Saat ditanya, apakah itu berarti bahwa kehadirannya di dalam Pansus atas seizin wali kota? Hamdani mengaku, iya.

“Iya, kita ditugaskan ibu wali kota,” kata Hamdani, seraya menyebut bahwa Pansus lebih mengharapkan kehadiran Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani.

Tak lama berselang atau sekitar 5 menit kemudian, tepatnya sekira pukul 13.30 WIB, Pansus Angket DPRD beserta Ketua dan Wakil Ketua DPRD yakni, Timbul M Lingga dan Mangatas MT Silalahi keluar dari Ruang Rapat Gabungan Komisi. Saat itu terdengar, para wakil rakyat itu hendak berangkat ke Polres Pematang Siantar.

Sekaitan informasi yang terdengar itu, MISTAR.ID melakukan konfirmasi kepada Ketua Pansus Angket Suandi A Sinaga terkait keberangkatan mereka ke Polres.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

“Kita berkoordinasi, inikan dalam rangka kebijakan-kebijakan yang menyangkut unsur Forkopimda, dan aparat penegak hukum. Kita kan perlu berkoordinasi dalam mengambil tindakan,” ujar Politisi PDIP tersebut.

Saat ditanya, apakah koordinasi ke Polres itu ada kaitannya dengan permintaan bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa, sesuai Tatib dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 111 ayat (3)? Suandi belum dapat memastikannya.

“Bisa saja, tapi kita sharing dan diskusilah dulu. Nanti tindaklanjutnya, kita konfirmasi setelah pulang dari (Polres) sana,” ungkapnya.

Sekira jam 14.45 WIB, Suandi yang baru tiba dari Polres ke kantor DPRD menyebutkan, bahwa pihaknya ke Polres menjelaskan terkait Pansus Angket.

Baca Juga:Sekda Tak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Ini Alasannya

“Di sana Pak Kapolres mengingatkan supaya, silahkan gunakan hak politik Anda, kami menggunakan hak penyelidikan kami. Bekerja samalah dalam menertibkan Siantar, itu saja,” ujar Suandi meringkas hasil pertemuan DPRD dengan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SIK.

Ketika kembali disinggung mengenai permintaan bantuan dari kepolisian untuk menghadirkan wali kota, Suandi mengatakan, pihaknya masih menskors rapat dan menunggu kehadiran wali kota untuk memberikan keterangan di dalam rapat Pansus sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Itu belum dilakukan, kita masih skors, kalau dia (wali kota) datang, (permintaan bantuan ke polisi) itukan tidak akan terjadi,” tegasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles