8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Okupasi PTPN 3 Dikhawatirkan Terjadi Bentrok, Massa Futasi Datangi DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Okupasi atau penggunaan lahan kosong yang akan dilaksanakan oleh pihak PTPN 3 Kebun Bangun di kawasan Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar dikhawatirkan akan terjadi bentrokan yang berdarah-darah.

Guna menghindari hal yang tak diinginkan tersebut, puluhan masyarakat dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) selaku pihak yang menempati lahan tersebut mendatangi kantor DPRD Kota Pematang Siantar. Senin (17/10/22).

Kedatangan massa Futasi yang diketuai Jonar Sihombing itu didampingi tim kuasa hukumnya, dan memberikan surat kepada pihak DPRD Kota Pematang Siantar. Sesuai keterangan pemberi surat, mereka meminta agar Okupasi yang akan dilaksanakan pihak PTPN 3 ditunda.

Baca juga:Wartawan Dianiaya Saat Liput Okupasi di Tanjung Morawa, Pelaku Diduga Orang Suruhan PTPN 2

Namun tak lama, setelah surat itu diterima oleh anggota DPRD Astronout Nainggolan yang mewakili Ketua DPRD, sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematang Siantar seperti Kapolres, Kepala Kejaksaan, perwakilan Dandim 0207/SML, Wali Kota dan Ketua DPRD beserta perwakilan dari BPN, datang ke kantor DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Futasi.

Dalam RDP yang dipandu Ketua DPRD Timbul M Lingga dan digelar di ruang Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar itu, salah seorang pengacara Futasi yakni Baginta Manihuruk SH MH menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN, untuk itu pihaknya bermohon agar okupasi ditunda menunggu putusan inkrah.

“Langkah hukum yang kami lakukan, kami sudah mendaftarkan (gugatan) ke PTUN, nomor pekaranya nomor 129. Jadi, permohonan kami, kita hormatilah hukum. Tunggu putusan inkrah, karena ini sengketa,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumatera Utara tersebut dihadapan unsur Forkopimda dan massa Futasi.

“Yang kedua, perlu kami sampakan, masalah ini jangan dikait-kaitkan dengan (pembangunan jalan) tol. Mengenai tanah negara untuk pembangunan, kami sangat setuju. Wali Kota pun nanti kalau mau membangun untuk kepentingan umum di daerah itu, kami sangat setuju,” tutur Baginta yang mempersilahkan tim kuasa hukum Futasi lainnya untuk memberikan tambahan.

Pertumpahan Darah

Menambahi Baginta, Mardi Sijabat “Yang paling penting menurut kami, kalau benar dilakukan okupasi besok (Selasa tanggal 18 Oktober 2022), saya kira ini sudah melanggar aturan. Karena kami tahu, bahwa kita ini memang harus tunduk terhadap hukum,” ujar Mardi yang kemudian menggambarkan hubungan hukum antara masyarakat Futasi yang menempati lahan dengan PTPN 3 Kebun Bangun.

“Kalau kita masuk kepada Undang-Undang Agraria tahun 1965, pasal 34 huruf a, jelas meyatakan bahwa Hak Guna Usaha dihapus karena waktunya berakhir, yang kedua karena terlantar. Tahun 2004, itu jelas sekali HGU sudah habis. Sementara menurut aturan, dua tahun sebelum HGU-nya habis, perpanjangannya sudah harus diurus PTPN 3,” tuturnya.

Bila permohonan perpanjangan HGU yang diajukan, kata Sijabat, maka HGU dihapus karena hukumnya, dan tanah menjadi tanah Negara. “Jadi, jelas sekali, pada tahun 2004 HGU telah habis, tidak diperpanjang, maka tanah itu menjadi tanah terlantar, masyarakat datang ke lokasi, lebih kurang 350 KK yang menguasai atau hampir 1.500 jiwa yang berharap tanah itu untuk menghidupi mereka,” beber Ketua LSM KPK seluruh Indonesia tersebut.

“Pertanyaannya, apakah dengan diadakannya okupasi besok, tanpa adanya putusan pengadilan, tiba-tiba terjadi pertumpahan darah disana, siapa yang bertanggungjawab. Ini semua masyarakat, tunduk terhadap hukum. Artinya kalau ada putusan pengadilan yang meyatakan HGU nomor 3 sah menurut hukum, saya kira, kita juga tidak akan bertindak melakukan upaya hukum. Persoalannya, HGU-nya ada tahun 2006, sementara masyarakat sudah menguasai dari 2004,” tandasnya.

Baca juga:Warga Korban Okupasi Paksa Mengadu ke DPRD Sumut

PTPN 3 Siap Terima Konsekuensi Hukum

Menanggapi permohonan penundaan okupasi menunggu adanya putusan PTUN dari Futasi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ketua DPRD mempersilahkan Legal PTPN 3, yakni Ibnu Saputra Sutomo SH, yang mengawali tanggapannya dengan surat yang pernah dilayangkan Ketua DPRD kepada PTPN 3 Kebun Bangun. “Benar yang ketua bilang, ketua pernah memberikan surat kepada kami, di awal Juni 2022, inti dari surat itu, supaya dihentikan dulu untuk okupasi,” ujarnya.

Tapi, kata Ibnu, itu sudah terlalu lama, sejak surat itu dijawab PTPN 3 pada bulan Juli 2022. “Ini ada rentang waktu selama kurun waktu 3 bulan lebih beberapa hari. Kita sudah berikan rentang waktu, jadi hari ini kita didesak untuk penyelamatan aset negara,” tutur Ibnu yang juga mengaku patuh terhadap hukum.

“Kita juga patuh terhadap hukum, namun hari ini kita terima konsekuensi hukum apapun yang nanti putusan pengadilan, apabila nanti tanah yang kita kuasai itu tidak sesuai dengan hukum, kita siap menerima konsekuensi. Namun tetaplah kami akan melaksanakan upaya pengambilalihan aset negara dengan cara yang humanis. Itu aja pernyataan dari PTPN 3,” Ujar Ibnu.

Selanjutnya, mengenai pengajuan masa perpanjangan HGU, Ibnu menegaskan bahwa pihak PTPN 3 Kebun Bangun sudah mengajukan perpanjang HGU dua tahun sebelum HGU-nya habis.

“Perlu kami sampaikan, bahwasanya kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGU pada tahun 2002, bukan tahun 2006. Dan kami telah melakukan upaya-upaya persuasif,” ujarnya.(ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles