10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Jam Kerja ASN Pemko Siantar Alami Penyesuaian Selama Ramadhan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas selama Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian itu dilakukan dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pemberdayaab Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 06 Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansi pemerintah.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Timbul H Simanjuntak, ketika dikonfirmasi MISTAR.ID terkait jam kerja ASN Pemko Pematang Siantar selama bulan suci Ramadhan 1444 H, pada Jumat (24/3/23).

Baca juga: Jadwal Sidang di PN Siantar Menyesuaikan Jam Kerja Selama Ramadhan

Mengacu surat edaran itu, kata Timbul, Senin hingga Kamis, jam kerjanya mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan jam istirahatnya mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB. Selanjutnya, jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, kata Timbul, menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB.

Lebih lanjut, Timbul mengatakan, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles