15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Notaris Dr Henry Sinaga Surati Wali Kota Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Notaris sekaligus praktisi hukum Dr Henry Sinaga, melayangkan surat kepada Wali Kota Pematang Siantar terkait kerusakan jalan di beberapa wilayah kota ini.

Dalam siaran persnya, melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (15/11/23), Henry Sinaga melampirkan surat bernomor 2894/NOT-HS/XI/2023.

Dalam surat itu Henry meminta Wali Kota Pematang Siantar agar segera memperbaiki jalan rusak di beberapa titik, seperti Jalan Merdeka, Jalan Karo, Jalan Sibolga, Jalan Melati dan Jalan Kelapa II Perumnas Setia Negara Rindam.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Camat Siantar Berbiaya Miliaran Rupiah, Warga Sindir Jalan Rusak

Henry mendasarkan tuntutannya pada Pasal 273 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbnyi, “Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kenderaan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000”.

“Jika mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000, dan jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,” tulis Henry.

Baca Juga: Dinas PUTR Siantar Pastikan Semua Proyek Rampung Desember 2023

“Agar tidak menimbulkan korban yang akan berdampak pidana penjara dan denda bagi Pemko Pematang Siantar sesuai dengan ketentuan UU tersebut, dimohon kepada Wali Kota Pematang Siantar supaya segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak itu,” tandas Henry.

Dalam surat tersebut tertulis tembusan kepada, Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Ketua DPRD Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUTR Kota Pematang Siantar Sofian Purba ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya belum ada menerima surat dimaksud seperti yang dilampirkan Notaris Dr Henry Sinaga kepada awak media. (Yetty/hm22)

Related Articles

Latest Articles