10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Ini Alasan Satpol PP Siantar Ngotot akan Bongkar Tiang Reklame

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menegaskan akan membongkar tiang media reklame berupa billboard milik CV Evolution Advertising di Jalan Adam Malik, Simpang Jalan Rajamin Purba-Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat.

Pembongkaran itu disebut lantaran tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar .

Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen membeberkan alasan pihaknya akan melakukan pembongkaran sudah final. “Sudah, sedang proses ya. Sabarlah,” ujarnya, pada Sabtu (6/1/24).

Baca juga:Urus Izin Reklame, Pemko Siantar Pertontonkan Ketidakcocokan

Ia bilang, keputusan itu setelah pihaknya menggelar rapat. Namun, ia tak merinci kapan rapat yang dimaksud setelah wartawan menanyakan hal tersebut. Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah memberi rekomendasi, Pariaman konsisten dengan menyebut tiang CV Evolution Advertising akan dibongkar.

“Tiang reklame itu sesuai keputusan rapat harus dibongkar. Sudah ya. Tidak ada izinnya,” ucap mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematang Siantar itu.

Sementara itu, salah seorang perwakilan dari CV Evolution Advertising, Sukoso mengatakan, pihaknya siap duduk bersama dengan dinas terkait akan persoalan tersebut.

“Kami siap dipanggil, menjelaskan dan bertanya kenapa tidak diberi izin dari Dinas PMTSP Kota Pematang Siantar,” ucapnya.

Baca juga:Satpol PP Siantar Masih ‘Malu-malu’ Tertibkan Reklame Tak Berizin

Pemko Pematang Siantar melalui 2 dinasnya mempertontonkan ketidakcocokan soal pengurusan izin, khususnya reklame. Kedua dinas yang dimaksud yakni Dinas PUTR dan Dinas PMPTSP.

Informasi dihimpun, berawal dari pembangunan atau penempatan bangunan tiang reklame berupa billboard milik CV Evolution Advertising, persisnya di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III.

Lewat surat yang diterima wartawan, menyebutkan Dinas PUTR Kota Pematang Siantar telah menyetujui rekomendasi izin tiang reklame tertanggal 20 November 2023 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Sofian Purba.

Dalam surat itu dibeberkan, Dinas PUTR memberikan 6 rekomendasi pendirian tiang tersebut. Salah satunya, pembuatan pondasi harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana yaitu sedalam 3 meter berupa beton bertulang ukuran 60 x 60 sentimeter dan mutu beton yang dipasang harus memenuhi kuat tekan minimal K.300.

Baca juga: Tanpa Izin, Tiang Reklame CV Evolution di Siantar Berdiri Kokoh

Selain itu, CV Evolution Advertising juga telah mendapatkan rekomendasi penempatan pembangunan tiang billboard berukuran pipa 20 inchi dengan tebal 12 milimeter itu dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III tertanggal 6 Desember 2023 yang telah diteken Kepala UPTD, Robby Wiesman Sipayung.

Menyoal ketidakcocokan yang terjadi itu, Sabtu (6/1/24), Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar, Soefie M Saragih saat dikonfirmasi, belum bersedia memberikan keterangan resminya. (jonatan/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles