9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Urus Izin Reklame, Pemko Siantar Pertontonkan Ketidakcocokan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemko Pematang Siantar melalui 2 dinasnya mempertontonkan ketidakcocokan soal pengurusan izin, khususnya reklame.

Kedua dinas yang dimaksud yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Informasi dihimpun, berawal dari pembangunan atau penempatan bangunan tiang reklame berupa billboard milik CV Evolution Advertising di Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, persisnya di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III.

Baca juga:Satpol PP Siantar Masih ‘Malu-malu’ Tertibkan Reklame Tak Berizin

Lewat surat yang diterima wartawan, menyebutkan Dinas PUTR Kota Pematang Siantar telah menyetujui rekomendasi izin tiang reklame tertanggal 20 November 2023  ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Sofian Purba.

Dalam surat itu dibeberkan, Dinas PUTR memberikan 6 rekomendasi pendirian tiang tersebut. Salah satunya, pembuatan pondasi harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana yaitu sedalam 3 meter berupa beton bertulang ukuran 60 x 60 sentimeter dan mutu beton yang dipasang harus memenuhi kuat tekan minimal K.300.

Selain itu, CV Evolution Advertising juga telah mendapatkan rekomendasi penempatan pembangunan tiang billboard berukuran pipa 20 inchi dengan tebal 12 milimeter itu dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III tertanggal 6 Desember 2023 yang telah diteken Kepala UPTD, Robby Wiesman Sipayung.

Baca juga: Tanpa Izin, Tiang Reklame CV Evolution di Siantar Berdiri Kokoh

Menyoal ketidakcocokan yang terjadi itu, Sabtu (6/1/24), Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar, Soefie M Saragih saat dikonfirmasi, belum bersedia memberikan keterangan resminya.

Padahal sebelumnya, pihaknya menegaskan sudah memberikan teguran kepada CV Evolution Advertising untuk melakukan pembongkaran tiang tanpa mengantongi izin.

“Teguran ketiga sudah disampaikan,” sebutnya, pada Rabu (3/1/23).

Baca juga:Ratusan Reklame di Siantar Tidak Memiliki Izin, 2 Papan Ukuran Besar Dibongkar

Sementara itu, salah seorang perwakilan CV Evolution Advertising, Sukoso mengatakan, pihaknya siap duduk bersama dengan dinas terkait akan persoalan tersebut.

“Kami siap dipanggil, menjelaskan dan bertanya kenapa tidak diberi izin dari Dinas PMTSP Kota Pematang Siantar,” ucap Sukoso. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles