16.4 C
New York
Monday, April 15, 2024

Harap-harap Cemas Menanti Realisasi THR dari Perusahaan Ojek Online

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) maupun kurir logistik memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024. Namun hingga saat ini realisasi surat edaran tersebut tak kunjung didapatkan para pengemudi ojek online di Kota Pematangsiantar.

Salah seorang pengemudi ojek online, Jefri Siahaan mengaku telah mendengar kabar surat edaran pemberian THR dari Kemenaker. Ia dan belasan rekannya, berharap perusahaan yang sudah 5 tahun bermitra dengan mereka merealisasikan imbauan tersebut.

Dalam komunitas sesama pengemudi ojek online baik sepeda motor dan mobil, setiap harinya pembahasan pemberian THR itu kerap muncul.

Baca juga: Kemnaker: Ojek Online dan Kurir Logistik Berhak Terima THR 2024

“Setiap hari di tempat tongkrongan pasti kami membahas itu. Diskusi dan berdebat sesama driver meskipun keputusan tetap ada pada perusahaan,” ucap Jefri, Senin (8/4/24).

Datang dari berbagai latar belakang, para pengemudi berharap perusahaan berkenan memberikan bantuan THR. Jefri merasa tidak berhak menentukan besaran nilai yang akan diberikan, namun sekecil apapun akan sangat berdampak bagi mereka.

“Berapa pun pasti sangat membantu kami. Karena selama ini kami saling memberikan keuntungan dengan perusahaan,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles