13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kemnaker: Ojek Online dan Kurir Logistik Berhak Terima THR 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ojek online (ojol) dan kurir logistik memiliki hak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Kedua pekerjaan itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, meskipun hubungan kerjanya kemitraan, namun masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” sebut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri melalui konferensi pers di Jakarta, pada Senin (18/3/24).

Baca juga:Tren Ekonomi Membaik, THR dan Gaji ke-13 Dibayar Penuh

Kemnaker telah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan regulasi itu. Ia berharap, THR dibagikan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami telah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, begitu juga kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” kata Indah.

Sementara Menaker, Ida Fauziyah meminta perusahaan memperhatikan dan mejalakan peraturan perihal THR. Menurutnya, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang berhak mendapat THR adalah yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: Ingat, Ini Tanggal THR ASN Cair 100 Persen

“Baik hubungan kerja sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Terhadap pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diserahkan adalah 1 bulan upah. Pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

THR juga tak boleh diangsur atau wajib dibayar secara penuh. Menaker menegaskan, THR paling lama diserahkan 7 hari sebelum Idul Fitri. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles