9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Gagal Mediasi, Gugatan NJOP 1.000 Persen Lanjut ke Persidangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sidang lanjutan mediasi gugatan secara perdata terkait NJOP 1.000 persen, gagal mencapai kesepakatan perdamaian, Selasa (24/1/23). Sebagai penggugat yakni Sarmedi Purba, Pardomuan Nauli Simanjuntak, Rapi Sihombing, sementara tergugat Wali Kota Pematang Siantar dan Kepala BPKAD.

Setelah gagal menempuh kesepakatan perdamaian, perkara gugatan ini bakal berlanjut ke ranah persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara pada tanggal 2 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar.

Humas PN Pematang Siantar Rahmad Hasibuan mengatakan, pada sidang mediasi lanjutan, kedua belah pihak gagal menempuh kesepakatan perdamaian. Sehingga perkara gugatan tersebut lanjut ke persidangan.

Baca Juga:Mediasi Terkait Gugatan NJOP 1000 Persen Belum ada Hasil

“Tidak berhasil mediasi. Intinya mereka tidak mencapai kesepakatan, makanya gagal,” ujar Rahmad Hasibuan ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1/23).

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mediator Renni Pitua Ambarita pada sidang mediasi pertama yang dilangsungkan di Ruang Mediasi , meminta agar dalam mediasi kedua kuasa hukum tergugat I menghadirkan tergugat prinsipal, Wali Kota Pematang Siantar dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Pematang Siantar.

Bila tergugat prinsipal seperti Wali Kota Pematang Siantar tidak dapat hadir, setidaknya diwakili oleh Sekretaris Daerah Pematangsiantar.

Baca Juga:Hakim Mediator Minta Wali Kota Siantar Hadir di Sidang NJOP 1.000%

“Prinsipnya, dalam sidang mediasi yang hadir haruslah para pihak prinsipal yang berwenang mengambil keputusan,” kata Renni beberapa waktu lalu.

Menurut Renni, konsekuensi apabila penggugat prinsipal tidak dapat hadir pada sidang mediasi, maka Hakim Mediator akan merekomendasikan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (NO). Jika yang tidak hadir adalah tergugat prinsipal, maka biaya perkara yang timbul dalam proses mediasi dibebankan kepada para tergugat. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles