16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

DPRD Siantar Belum ada Terima Surat MA Terkait Pemakzulan Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejak didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 31 Maret 2023 lalu, informasi terkait gugatan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani belum kunjung mengalami perkembangan yang signifikan.

Buktinya, hingga memasuki minggu keempat bulan Mei 2023, belum ada surat terkait gugatan itu dari pihak MA kepada DPRD Kota Pematang Siantar selaku pihak yang menyampaikan gugatan.

Seperti disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra ketika dikonfirmasi mistar.id mengenai surat dari MA terkait dengan perkembangan gugatan DPRD, pada Senin (22/5/23).

Baca juga: Sebulan Berlalu, Hasil Pemakzulan Wali Kota Siantar Belum Dikeluarkan MA

“Belum, belum ada (suratnya,red),” ujar Eka dan mengakui, apabila ada putusan terkait dengan gugatan atau pemakzulan Wali Kota, maka MA akan mengirim suratnya ke DPRD Kota Pematang Siantar.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga. “Belum ada, kita juga masih menunggu,” tutur Timbul saat dikonfirmasi mistar.id di ruang kerjanya.

Saat disinggung mengenai rencana DPRD yang akan memperjelas perkembangan gugatannya ke MA, Timbul memastikan rencana itu akan dilaksanakan. “Rencana itu sudah kita pastikan akan dilaksanakan, tinggal menunggu waktunya saja,” tutup politisi PDI Perjuangan tersebut. (ferry/hm16)

Related Articles

Latest Articles