9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Bersaksi di PN Tipikor Medan, ini Kata Mantan Wali Kota Siantar Hefriansyah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Proyek Galvanis Kota Pematang Siantar digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (26/6/23) kemarin.

Dalam kesempatan sidang itu, mantan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah memberikan keterangan sebagai saksi. Seperti diakui Hefriansyah ketika dikonfirmasi mistar.id melalui pesan aplikasi WA terkait dirinya yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut.

“Sehubungan surat yang disampaikan samaku untuk diminta keterangan, maka sebagai warga negara yang baik aku memenuhi surat tersebut untuk hadir di pengadilan negeri medan sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” tuturnya, pada Selasa (27/6/23).

Masih kata Hefriansyah, pertanyaan yang disampaikan kepadanya sehubungan proses pencairan BKP (Bantuan Keuangan Provinsi). “Ada 3 saksi yang dimintai keterangan saksi dari BPKAD pemko siantar, BPKAD Provinsi sumatera utara dan aku,” ungkapnya.

Baca juga : Semasa Wali Kota Hefriansyah Terima Uang dari Proyek Galvanis, JPU Siap Buktikan

Pihak BPKAD Kota Pematang Siantar dan BPKAD Provinsi beserta dirinya, kata Hefriansyah, memberikan keterangan secara bergantian sebagaimana dipertanyakan pihak jaksa dan pihak majelis hakim dalam persidangan tersebut.

“Yang dipertanyakan sehubungan proses bagaimana mendapatkan BKP provinsi sumatera utara, lalu bagaimana proses menetapkan BKP tersebut pada APBD pemko pematangsiantar, dan seterusnya sampai bagaimana proses permohonan pencairan BKP masuk ke rekening kas pemko pematangsiantar,” bebernya.

Pihak saksi dari BPKAD Provinsi, kata Hefriansyah, juga memberi keterangan terkait proses masuknya dana BKP ke rekening Pemko Pematang Siantar. “Juga saksi dari BPKAD provinsi memberikan keterangan bagaimana bkp dananya masuk ke rekening pemko pematangsiantar. Seputar itu aja,” tutupnya.

Berita mistar.id sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris bertanya soal kebenaran pernyataan terdakwa Jhonson Tambunan yang menyatakan Hefriansyah turut menerima uang dari proyek Galvanis di Outer Ring Road Kota Pematang Siantar.

“Sesuai dengan keterangan Pak Jhonson Tambunan, saudara ada menerima uang sebesar 14 persen yang kalau ditotal kurang lebih Rp 1,4 miliar dari proyek ini. Nah, itu diberikan kepada saudara melalui Kasubag Protokol Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang namanya Hamzah Fansuri Damanik. (Tempatnya) di Masjid Asy Syuhada. Benar itu, Pak?” tanya Jaksa.

Pertanyaan tersebut dengan sigap dijawab Hefriansyah. Ia mengaku tidak mengetahui soal uang tersebut.

“Tidak tahu saya, Pak,” kata Hefriansyah.

Mengetahui jawaban tersebut, Symon bertanya kembali kepada Hefriansyah. Dikatakan Symon, bahwa tidak tahu dengan tidak benar itu berbeda. “Tidak tahu dengan tidak benar berbeda, Pak,” lanjut JPU.

Lantas Hefriansyah pun menjawab tidak benar terkait pernyataan terdakwa Jhonson Tambunan yang menyebut dirinya menerima uang dari proyek galvanis ini.

“Berarti saudara mengatakan tidak benar. Yang mana tidak benar, Pak?” tanya JPU Symon lagi.

Dengan terang, Hefriansyah menyebut keseluruhan pernyataan Jhonson Tambunan tidak benar. “Keseluruhannya (tidak benar), Pak,” jawabnya.

Selain itu, kata JPU Symon, Jonson Tambunan mengklaim selama dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematang Siantar, Hefriansyah menerima uang sebanyak Rp 15 miliar.

Baca juga : Hefriansyah Kembali Dimintai Keterangan oleh Jaksa Terkait Tiga Koruptor Galvanis

“Ini keterangan Jhonson, Pak. Selama dia menjabat sebagai Plt. Kadis PU Rp 15 miliar total (diberikan) kepada saudara. Betul itu?” ucap Jaksa.

Hefriansyah menepis tudingan tersebut. Dengan tegas ia membantah pernyataan Jhonson Tambunan yang disampaikan JPU. “Tidak betul itu, Pak,” tegasnya.

Lanjut lagi, JPU Symon memastikan kembali dengan menanyakan lebih lanjut kepada Hefriansyah.

“Yang benar tidak ada pemberian-pemberian kepada saudara?” tanyanya lagi.

Mendengar pertanyaan tersebut, Hefriansyah masih menjawab jika ia tidak ada menerima uang dari terdakwa Jhonson Tambunan. “Tidak ada, Pak,” jawabnya singkat.

Mengetahui hal itu, terdakwa Jhonson Tambunan yang hadir langsung di PN Medan tidak memberikan bantahan terhadap pengakuan Hefriansyah tersebut saat dipersilahkan Majelis Hakim memberikan tanggapan. Jhonson Tambunan mengatakan tidak ada (tanggapan). (Ferry Napitupulu /hm19)

Related Articles

Latest Articles