23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Kabag Perekonomian Siantar Sebut Progres 70 Persen

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah akan menetapkan kebijakan tepat sasaran untuk LPG 3 kilogram. Pengaturan pembelian LPG tersebut dilakukan dengan mendata dan mencocokkan data pengguna. Sehingga yang belum terdata agar segera mendaftar.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hendra Simamora membeberkan syarat mendaftar pembeli LPG 3 kilogram dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta memperlihatkan kepada agen resmi penjual LPG.

“Pendaftaran ke agen. Pihak agen (sejauh ini) sedang melakukan input data,” sebutnya, Jumat (22/12/23).

Baca juga: Pemkab Simalungun Mulai Terapkan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Per 1 Januari 2024

Hendra bilang, Pematang Siantar yang terdiri dari 53 kelurahan terdapat delapan agen resmi. Agen tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Pihaknya juga telah menggelar rapat terakhir pada November 2023 kemarin.

“Dari 8 agen, mereka menyampaikan progres di (angka) 70 persen. Karena itu melalui sistem aplikasi yang dibuat pertamina. Kami hanya koordinasi dengan para agen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (Jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles