18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pemkab Simalungun Mulai Terapkan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Per 1 Januari 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Baru-baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran guna mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Kewajiban pendaftaran ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Selain di beberapa daerah di Indonesia, Kabupaten Simalungun telah melakukan persiapan terkait pemberlakuan membeli LPG 3 kg harus menggunakan KPT. Salah satu upaya yang dilakukan pun yakni menyebarluaskan informasi ke pangkalan di Simalungun.

Kepala Bagian Ekonomi (Kabag Ekonomi) Pemerintah Kabupaten Simalungun Agustina Simanjorang, mengatakan terkait kesiapan Simalungun dalam pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP di pangkalan atau penyalur, Pemkab turut mendukung kebijakan dari PT. Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: 4 Terdakwa Pengoplos LPG Subsidi Dihukum 8 Bulan Penjara

“Untuk pendaftaran tidak dilaksanakan oleh dinas terkait, akan tetapi pendaftaran dilaksanakan di pangkalan atau pun di penyalur,” ungkap Agustina, Jumat (22/12/23).

Lanjut Agustina lagi, sebagai dukungan terhadap pembelian gas 3 Kg pakai KTP, melalui Bupati Simalungun juga telah menyurati Penyalur, Sub Penyalur dan juga Camat agar mendukung pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna menggunakan sistem berbasis website di Sub penyalur.

“Untuk di Simalungun, jumlah Agen LPG 3 kg ada 21 agen dan 909 pangkalan,” ujar Agustina.

Diketahui, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Dengan catatannya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

Baca juga: Pertamina Prediksi Permintaan Bensin dan LPG Naik Jelang Nataru

Sementara itu, adapun cara pendaftaran melansir laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Setelah mendaftar, masyarakat lalu bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

“Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 Kepala keluarga (KK). Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles