11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Banyak Angkutan Umum Tak Laik Jalan, Dishub Siantar Belum ada Tindakan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Walaupun banyak  kendaraan umum, baik jenis angkutan kota, bus, maupun truk  tidak laik jalan (tidak memenuhi persyaratan,red), namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar belum ada melakukan tindakan.

Padahal di sisi lain, karena tak laik jalan, keberadaan angkutan umum ini berpotensi membahayakan, baik sopir maupun penumpang.

Kepala Seksi (Kasi) Unit Pelayanan Teknis Daerah Uji KIR Dishub Kota Pematang Siantar, Frans Manurung mengakui, pihaknya sejauh ini tidak ada melakukan penindakan. Mereka hanya sekedar melakukan sosialisasi, serta menyurati pihak pengelola angkutan.

Baca juga: Dishub Siantar Imbau Pengendara Waspada di Traffic Light Rusak

“Kalau razia  sudah cukup lama tidak kita lakukan. Sudah tahunan gitu lah, karena tunggu perintah pimpinan saja,” ungkapnya kepada mistar.id, Jumat (12/5/23) di kantornya yang juga lokasi Uji KIR Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhut, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Disinggung terkait banyaknya kendaraan angkutan umum beroperasi di inti kota dalam kondisi tak laik jalan, Frans mengatakan, pihaknya sekadar mengimbau saja.

Padahal, banyak kendaraan kondisi ban tidak layak pakai, bak belakang rusak dan knalpot mengeluarkan asap tebal. Kondisi ini jelas  berpotensi menggangu keamanan dan kenyamanan orang lain.

“Ya kita hanya bisa lakukan imbauan, agar setiap pengusaha dan pihak pengelola angkutan menguji kelaikan kendaraan mereka,” imbuhnya.

Frans mengakui, banyak kendaraan tidak melakukan uji kelaikan karena didasari faktor ekonomi dan juga kesadaran masyarakat sendiri. Pihaknya mengaku prihatin, sehingga memberikan toleransi terkait hal itu.

Baca juga: Dishub Siantar Minta Target Rp17 M dari Retribusi Parkir Diturunkan Menjadi Rp8,5 M

“Kita sebenarnya tidak meminta mereka memperbaiki sekaligus bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Kita memberikan waktu untuk mencicil proses perbaikannya. Intinya, bagi kita yang penting diperbaiki,” tegas Frans.

Setiap harinya, Dishub menguji kelaikan kendaraan sekitar 10-20 unit. Sedangkan untuk proses pengujian satu kendaraan hanya butuh waktu 30 menit.

“Kalau prosesnya cepat bang, yang buat lama itu jika sistem jaringannya bermasalah. Kalau jaringannya bermasalah apa boleh buat. Terpaksa harus ditunggu,” ungkapnya.

Sementara untuk pengurusan Uji KIR hanya dikenakan biaya berkisar Rp 100-200 ribu. “Kalau biayanya itu bervariasi. Tidak terlalu mahal, masih terjangkau,” tutup Frans.

Terpisah, Andi Manihuruk (27) warga Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, mengaku tidak nyaman karena banyak truk yang tidak layak beroperasi melintas hingga ke kawasan inti kota.

Baca juga: Aturan Larangan Parkir masih Diabaikan, Kadishub Siantar: akan Kita Ingatkan

Andi mengaku, pernah bertengkar mulut dengan salah seorang sopir truk bermuatan pasir di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, beberapa waktu lalu.

“Bagaimana tidak emosi, sopir truk sesuka hati memotong jalan meskipun truknya rusak-rusak. Belum lagi suaranya bising, asapnya tebal kali, bannya juga botak dan main terobos saja,” tutur Andi, Sabtu (13/5/23).

Menurut Andi, Dishub Kota Pematang Siantar sudah seharusnya mengambil tindakan tegas demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (matius/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles