17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Belasan Tahun Pemko Siantar Belum Tuntaskan Pelepasan Lahan Outer Ringroad

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pembangunan outer ringroad dari Jalan Parapat hingga Jalan Medan Kota Pematang Siantar masih belum selesai sejak dikerjakan dari tahun 2012 hingga kini. Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar masih dalam tahap penyelesaian pembebasan lahan.

Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Alwi Lumban Gaol mengatakan saat ini lahan yang belum dibebaskan milik 4 warga dan 2 lagi milik BUMN, yaitu PTPN 3 dan PTPN 4.

Namun, Alwin belum dapat memastikan kapan pelepasan bisa diselesaikan karena tingkat kesulitannya. Menurut Alwin, pemilik tanah di Jalan Parapat sempat menolak. Saat ini telah dilakukan pendekatan komunikasi dan diyakini akan berjalan baik.

“Dulu Pak Tambunan itu memang sempat menolak. Tetapi, setelah beberapa kali kita dan Kejari melakukan pendekatan, akhirnya mau (tanahnya) dipergunakan untuk pembangunan Ringroad. Kalau tiga warga yang lain tidak ada masalah. Tinggal menunggu proses pembayaran dari kita,” terangnya.

Baca juga: Hasil Seleksi 15 Jabatan Eselon II Pemko Siantar Diumumkan, ini Tahap Selanjutnya

Dia mengakui, kesulitan menyelesaikan pelepasan tanah dan memakan waktu panjang justru dari tanah milik BUMN karena ada proses administrasi penghapusbukuan. Kemudian harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Kalau untuk warga nggak begitu rumit karena prosesnya langsung dengan warga yang bersangkutan. Tapi kalau PTPN, harus ada persetujuan dari Menteri BUMN dan harus melalui agenda RUPS. Sementara untuk RUPS umumnya digelar 6 bulan sekali bahkan lebih dari situ. Jadi itu bikin rumit,” terangnya.

Selain kendala di BUMN, proses pengukuran titik koordinat tanah yang belum dibebaskan tersebut harus mengandalkan BPN Pematang Siantar. Dalam hal ini, Pemko Pematang Siantar berharap proses pengukuran bisa berjalan tepat waktu.

Baca juga: Berkas Perkara ASN Pemko Siantar yang Terlibat Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan ke Jaksa

“Kalau sejauh ini kita lihat BPN bekerja baik. Tapi yang pasti, banyak hal yang bisa menjadi penghambat berjalannya tahapan,” ujarnya.

Sementara anggaran pelepasan tanah untuk tahun 2023 ini telah ditampung sebesar Rp 15 miliar. Namun dana itu diprediksi masih kurang.

Secara keseluruhan, biaya yang digelontorkan untuk seluruh proyek yang melibatkan tiga kecamatan, yakni Kecamatan Siantar Marimbun, Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba tersebut telah mencapai sekitar Rp 150 miliar. (Patiar/hm20)

Related Articles

Latest Articles