15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pentingnya Menjaga Jarak Aman, Belajar dari Peristiwa Mobil Iring-iringan Anies Baswedan Terlibat Kecelakaan di Aceh

Jakarta, Mistar.id

Pada Minggu, 17 Desember 2023, Anies Baswedan, calon presiden nomor satu, mengalami kecelakaan saat melakukan kegiatan kampanye di Aceh Timur.

Diketahui lokasi kecelakaan berada di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.

Menurut Indra Charismiadji, juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Anies dalam kondisi baik-baik saja setelah peristiwa tersebut. Selain itu, Anies disebut melanjutkan perjalanan dan selamat sampai ke tempat yang dimaksud.

Baca juga : Mobil Rombongan Capres Anies Baswedan Kecelakaan di Aceh Timur

“Semuanya aman sih infonya,” kata Indra, dikutip hari ini, Senin, 18 Desember 2023, dari situs berita Antara.

Menurut laporan polisi, dua mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah Isuzu Double Cabin dan Mitsubishi Fuso tronton. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Kronologisnya adalah sebagai berikut: Mitsubishi Fuso tengah melaju dari Medan menuju Aceh, sementara Isuzu Double Cabin mengawal rombongan Anies Baswedan dari belakang.

Di lokasi kecelakaan, Isuzu menghindar ke kanan karena mobil iring-iringan Anies mengerem tiba-tiba. Saat menghindar, Isuzu menabrak Mitsubishi Fuso dari arah berlawanan.

Kecelakaan iring-iringan mobil pengawal Anies Baswedan menunjukkan betapa pentingnya menjaga jarak aman. Pasar 62 PP Nomor 43 Tahun 1993 mengatur Tata Cara Berlalu Lintas dengan menjaga jarak aman saat berkendara.

Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan yang ada di depan.

Daftar berikut menunjukkan jarak aman antara kendaraan menurut kecepatan:

Dengan kecepatan 30 km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter;

40 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter;

50 km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 60 meter;

70 km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter;

80 km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter;

dan 90 km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.

Pengendara juga harus mengingat waktu pengereman tiga detik.

Baca juga : Kabut Tebal Akibatkan 200 Kendaraan Tabrakan Beruntun di China, Satu Orang Tewas

Ketahuilah bahwa mobil dapat mengerem dengan cepat dalam 0,5 hingga 1 detik, dan pengereman yang aman dan nyaman membutuhkan waktu 3 detik. (Tempo.co/hm19)

Related Articles

Latest Articles