12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Wajarkah Kecurangan Pemilu Ditolerir?

Oleh: Anwar Suheri Pane

Jelang pemilihan umum di Indonesia, seluruh elemen mulai ‘berteriak’ hindari dan antisipasi kecurangan. Teriakan ini seakan menjadi indikator bahwa hal serupa sudah beberapa kali terjadi sebelumnya.

Uniknya, meski beberapa kali telah diakui terjadi kecurangan pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sebelumnya, namun hal itu disebut masih bisa ditolerir.

Secara moral, kecurangan atau pelanggaran sekecil apapun, yang dapat merugikan orang lain, tentu tidak dapat dibenarkan.

‘Kecurangan’, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya ‘tidak jujur’, ‘tidak lurus hati’ atau ‘tidak adil’.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Presiden Pernah Minta Hentikan Kasus e-KTP

Sedangkan menurut Institut Akuntan Publik Indonesia, kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil, atau melanggar hukum.

Prof Mahfud Md saat berbicara dalam satu seminar di Universitas Bengkulu, Sabtu (3/10/2015), mengatakan, selama ini setidaknya ada enam jenis pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang banyak berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Oknum-oknum yang terlibat pelanggaran, mulai dari petugas tempat pemungutan suara (TPS) hingga calon petahana.

Related Articles

Latest Articles