Wednesday, March 19, 2025
home_banner_first
WISATA

Libur Lebaran 2025, Atraksi Wisata Dipersiapkan di Pantai Silahisabungan Dairi

journalist-avatar-top
Rabu, 19 Maret 2025 17.10
libur_lebaran_2025_atraksi_wisata_dipersiapkan_di_pantai_silahisabungan_dairi

Speed boat dan banana boat dipersiapkan di Perairan Danau Toba, Pantai Silahisabungan, Kabupaten Dairi.(f:rahmat/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Untuk menyambut libur Lebaran 2025 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, atraksi wisata dipersiapkan di Perairan Danau Toba, Pantai Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

Persiapannya dengan menyiapkan atraksi speed boat dan banana boat yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalihan Natolu.

Untuk menaiki pada saat akhir pekan (weekend), pengunjung bisa ke Dermaga Apung Silalahi. Sementara hari kerja (weekday) dapat menghubungi pengelola, Jala Sidabariba, dengan nomor kontak 082124232173.

Layanan speed boat juga disediakan dengan berbagai pilihan paket perjalanan berdasarkan durasi waktu atau jarak perjalanan. Bisa ke Bukit Cinta hingga menuju Air Terjun Sitiris-tiris.

Tindakan Bumdes dan Pemerintah Desa Silalahi I itu patut diapresiasi maupun didukung, sehingga menjadi tempat wisata yang direkomendasikan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Dairi menyambut liburan Lebaran 2025.

Kepala Disparbudpora Dairi, Rahmatsyah Munthe menuturkan, Pantai Silahisabungan memiliki daya tarik keindahan alam, beberapa objek wisata, budaya lokal, dan tempat memancing.

“Untuk menambah perputaran ekonomi dan lama tinggal wisatawan, masih diperlukan berbagai pilihan atraksi wisata, termasuk water sport seperti speed boat dan banana boat," kata Rahmat, Rabu (19/3/2025).

Karena itu untuk menambah rasa kenyamanan para wisatawan di libur Lebaran ini, Bupati Dairi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/2814/Disparbudpora/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

"Salah satu poin surat dimaksud agar pengelola pelaku usaha wisata melakukan uji petik keamanan dan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, untuk menjamin keamanan maupun keselamatan wisatawan dan karyawan," tutur Rahmat. (manru/hm16)

REPORTER: