Kejari Toba Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI


Kantor Kejari Toba. (f: nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Sebanyak 14 orang telah kita panggil untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan untuk memastikan apakah benar adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI," kata Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, Kamis (1/5/2025).
Meski telah memeriksa belasan saksi, Benny mengatakan belum bisa menetapkan tersangka.
"Proses pemeriksaan belum sampai ke tahap tersebut, harus melalui beberapa tahap lagi karena ada asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba, Rikardo Hutajulu membenarkan adanya laporan penyalahgunaan penggunaan anggaran dana hibah dari APBD Kabupaten Toba yang diterima KONI tahun anggaran 2020-2024.
"Sebaiknya pengurus, termasuk Ketua KONI Toba, Maradona Siregar memberikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Kejari Toba," ujar Rikardo.
Dikatakan Rikardo, pihaknya juga tidak bisa mengintervensi dan menonaktifkan kepengurusan.
"Karena bukan Dinas Pendidikan yang memilih kepengurusan. Ada tim khusus pembentukan dan pelantikannya," katanya. (nimrot/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Berikut Rincian Kerja Sama UNITA dan Lapas Siborongborong