Hakim Minta Anggota TNI Ganti Seragam saat Sidang Sengketa Rumah di Dairi


Sidang perkara rumah di PN Sidikalang, Rabu (30/4/2025). (f: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Seorang saksi yang merupakan anggota TNI diminta mengganti seragam militernya sebelum bersaksi dalam sidang sengketa rumah di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (30/4/2025).
Insiden itu terjadi ketika saksi tergugat, Suparman, hadir di ruang sidang mengenakan seragam TNI. Kuasa hukum penggugat, Tahi Purba, mempertanyakan legalitas kehadirannya dalam balutan seragam.
“Kami tidak bersidang dengan TNI. Mohon seragam diganti dengan pakaian sipil,” kata Ranto Sibarani, rekan Tahi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba memerintahkan Suparman untuk mengganti seragamnya sebelum memberi kesaksian.
Dalam perkara ini, Mestron Siboro menggugat adiknya, Rosintan Siboro, terkait kepemilikan rumah yang menurutnya dibeli seharga Rp500 juta dari uang pribadinya untuk ibunya, Karolina Sagala, 91 tahun.
Karolina hadir sebagai saksi dan diminta jujur oleh hakim. Saat bersaksi, dia sempat didampingi putrinya.
Namun hakim mengeluarkan sang pendamping karena dianggap memengaruhi kesaksian.
Dalam keterangannya, Karolina mengaku rumah itu dibeli atas bantuan tiga anaknya, tapi ia tak tahu siapa yang menyumbang paling besar. Ia juga menyebut pernah diusir oleh Mestron setelah diminta menyerahkan sertifikat rumah.
Majelis hakim menegaskan pentingnya kesaksian yang jujur, apalagi perkara ini menyangkut konflik antara anak dan orang tua. (manru/hm20)