Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Heboh di PN Sidikalang, Rumah Rp500 Juta Milik Mestron Kini Atas Nama Rosintan

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 11.00
heboh_di_pn_sidikalang_rumah_rp500_juta_milik_mestron_kini_atas_nama_rosintan

Rincon Siboro (tengah baju batik) didampingi tim kuasa hukum Tahi Purba dan Ranto Sibarani di PN Sidikalang. (f: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Persidangan kasus sengketa kepemilikan rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Rabu (23/4/2025).

Persidangan ini mengungkap fakta mengejutkan terkait peralihan kepemilikan rumah yang dibeli Mestron Siboro untuk ibunya, Karolina Sagala, yang ternyata telah dibalik nama atas nama Rosintan Siboro tanpa sepengetahuan Mestron maupun keluarga.

Hal tersebut diungkapkan Rincon Siboro saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba, serta hakim anggota Satria Saronikhama Waruwu dan Guntur Frans Gerry.

"Saya kecewa dan jengkel karena Rosintan tidak jujur. Sertifikat rumah dialihkan atas namanya, padahal uang pembelian berasal dari Mestron. Dari awal itu sudah jelas hak Mestron," ujar Rincon dengan nada kesal.

Rincon menjelaskan, rumah tersebut dibeli pada tahun 2012 dari Mardongan Sigalingging. Saat itu, Mestron membawa uang sekitar Rp600 juta, di mana Rp500 juta diserahkan kepada Rosintan untuk kemudian diberikan kepada pemilik rumah.

Namun, transaksi tidak langsung dilakukan karena Mardongan masih harus melengkapi dokumen. "Masalah muncul ketika akta jual beli ternyata sudah dibuat atas nama Rosintan. Mestron sampai marah-marah ke saya lewat telepon karena hal itu," ungkap Rincon.

Ia juga menambahkan bahwa rumah tersebut awalnya dibeli untuk ditempati ibu kandung mereka, Karolina Sagala, selama hidupnya. Setelah itu, sesuai kesepakatan keluarga, rumah akan diwariskan kepada putri Mestron, Devia.

“Mestron adalah anak yang paling banyak memberi perhatian dan bantuan kepada keluarga, termasuk secara finansial,” ucap Rincon.

Dalam sidang tersebut, Mestron sebagai penggugat menghadirkan tiga saksi, yaitu Rincon Siboro, John Pardamean Sagala, dan Jaminta Siboro, melalui kuasa hukumnya Tahi Purba dan Ranto Sibarani.

Sebelumnya, Mistar juga telah memberitakan bahwa peralihan nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1063 atas tanah seluas 518 m² dinilai cacat hukum. Hal itu terungkap dalam kesaksian Mardongan Sigalingging dan Leonardus A Sigalingging, yang menyatakan ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi dan dokumen Akta Jual Beli (AJB).

Mardongan secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi transaksi sebagaimana yang tertera dalam dokumen yang kini menjadi bagian dari persidangan. (manru/hm24)

REPORTER: