Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Rampah, Satu Pelaku Masih Buron

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 11.46
polres_sergai_tangkap_pengedar_sabu_di_sei_rampah_satu_pelaku_masih_buron

Tersangka ZEP di Polres Sergai. (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial ZEP, 29 tahun, warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba di Jalan Lintas Medan – Tebingtinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Sei Rampah, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranata Purba, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa pelaku sempat hendak melarikan diri ketika hendak diamankan oleh petugas.

Tim mendapat informasi tentang seorang pria berbadan gemuk dengan ciri-ciri mengenakan jaket hitam dan mengendarai motor Nmax hitam BK 2858 XBH.

"Saat diamati, pelaku justru mendekati mobil petugas. Namun saat hendak diamankan, ia mencoba kabur dan menabrakkan motornya ke selokan,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket klip plastik berisi sabu seberat 0,58 gram dalam saku celana sebelah kanan.

Satu Pelaku Lain Masih Buron

Dalam interogasi awal, ZEP mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus. Petugas langsung mengembangkan kasus dan meminta tersangka menunjukan lokasi keberadaan A.

“ZEP membawa tim ke belakang kantor Pemkab Sergai, namun pelaku A sudah tidak ada di lokasi,” ujar Zulfan.

Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku A yang telah buron.

ZEP kini telah diamankan di Mapolres Sergai bersama barang bukti berupa 0,58 gram sabu dan sepeda motor Nmax hitam bernomor polisi BK 2858 XBH.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Zulfan. (damanik/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES