Kejati Sumut Tangkap DPO Kejari Sergai Terpidana Perzinaan di Siantar


Terpidana Ruben Hard P Silitonga alias Ruben (kemeja cokelat) saat digiring Kejati Sumut. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang terpidana kasus perzinaan, Ruben Hard P Silitonga alias Ruben di Kota Pematangsiantar, Rabu (23/4/2025).
Ruben merupakan terpidana yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) selama tiga tahun sejak bulan Juni 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting mengatakan Ruben berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan.
"Saat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bersama tim Intelijen Kejari Pematangsiantar melakukan penangkapan, terpidana kooperatif dan tidak melawan," katanya dalam keterangan tertulis.
Setelah ditangkap, dikatakan Adre, Ruben langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut, kemudian diserahkan ke Kejari Sergai untuk dieksekusi hukuman penjara selama lima bulan.
"Terpidana sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017, terpidana melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHP dengan hukuman penjara selama lima bulan," ucapnya.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memvonis Ruben empat bulan penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding. Selama menjalani persidangan, Ruben tidak ditahan oleh Kejari Sergai.
Adre menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejari Sergai telah beberapa kali memanggil Ruben secara patut sesuai aturan perundang-undangan. Namun, Ruben selalu mangkir.
"Setelah diperiksa kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan kepada Kejari Sergai untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan menjalani hukuman," ujarnya. (deddy/hm18)