Hakim PN Medan Tolak Prapid Warga Tanjung Balai, Kuasa Hukum Bilang Begini


Sidang pembacaan putusan prapid Rahmadi di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) warga Kota Tanjung Balai, Rahmadi, terkait penetapan tersangka kasus dugaan kepemilikan 10 gram sabu.
Penolakan prapid tersebut disampaikan hakim tunggal, Cipto Hosari Nababan, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (23/4/2025).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan prapid pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.
Seusai persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari seluruh pertimbangan hakim.
"Kami akan melihat terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi hanya sebagian saja yang dibacakan. Kita akan pelajari lebih dalam," ujarnya.
Pihaknya pun mengatakan langkah hukum selanjutnya akan disiapkan, termasuk dalam pokok perkara apabila kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami merasa putusan ini tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi (yang menangkap kliennya). Jadi, bagaimana bisa diketahui proses penangkapan klien kami?" ucap Umar.
Pihaknya juga akan membuka seluruh bukti dalam pokok perkara untuk membantah tuduhan kepemilikan narkoba yang disangkakan pihak Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap kliennya.
"Kalau ditolak seperti ini, maka kami akan buka-bukaan di pokok perkara dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kami," kata Umar.
Untuk diketahui, adapun pihak termohon dalam prapid ini, yaitu Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku penangkap Rahmadi. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Nias Limpahkan Kasus Megawati Zebua ke Polda Sumut