Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Nias Limpahkan Kasus Megawati Zebua ke Polda Sumut

journalist-avatar-top
Rabu, 23 April 2025 19.54
polres_nias_limpahkan_kasus_megawati_zebua_ke_polda_sumut

Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua saat memberikan keterangan pers setelah kejadian viral di media sosial. (f:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Nias telah melimpahkan laporan dugaan penganiayaan dan gangguan keselamatan penerbangan yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua ke Polda Sumut.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani mengatakan terkait pelimpahan proses penanganan perkara tersebut diambil alih setelah Kasat Reskrim, dengan melakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (21/4/2025).

“Iya benar, untuk proses penanganan perkaranya telah kita limpahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, terhitung sejak Selasa 22 April 2025,” ujar Revi melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea saat dihubungi Mistar, Rabu (23/4/2025) sore.

Motivasi menjelaskan sebelum kasus tersebut dilimpahkan, Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal.

Salah satunya, memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan seluruh barang bukti yang ada.

“Setelah kita terima laporan dari pelapor, Polres Nias melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, salah satunya pilot, petugas bandara dan pramugari. Kemudian kita juga melakukan pengecekkan TKP,” ujar Motivasi.

Pasca rangkaian tersebut dilakukan tim penyidik, Senin (21/4/2025), Kasat Reskrim bersama penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut.

Pasca gelar perkara tersebut dilakukan, tim penyidik memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumut dengan berbagai pertimbangan.

“Dengan beberapa pertimbangan dari tim penyidik, kasus tersebut kita limpahkan ke Polda Sumut terhitung sejak Selasa 22 April 2025,” ucap Motivasi Gea.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, laporan terhadap Megawati dilayangkan Kamis (17/4/2025) di Polres Nias oleh pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun, 28 tahun.

Sebanyak dua orang petugas bandara, pelapor dan pilot. Perwira menengah Polri itu menyebutkan jika pihaknya akan melakukan penyelidikan ini secara proporsional guna mengungkap, peristiwa sesungguhnya yang ada di baliknya.

Kasus ini bermula dari sebuah video viral. Dalam video viral itu, Megawati terlihat mendorong Lidya pada bagian leher.

Kejadian itu Minggu (13/4/2025), saat sebelum pesawat Wings Air lepas landas di Bandara Gunungsitoli menuju Kualanamu. Dalam kasus ini, pihak maskapai maupun Megawati punya versi kronologi masing-masing.

Megawati menyebut insiden mendorong pramugari terjadi, saat ia hendak menyuruh pramugari bergeser dan membukakan jalan untuk penumpang lainnya.

Selain itu, ia mengaku bernegosiasi dengan pramugari terkait penempatan barang milik pria tua yang hendak transit ke Padang.

Sementara, dari versi maskapai Wings Air, Megawati tidak mengikuti aturan terkait penempatan barang bawaan di pesawat dengan melakukan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif. (matius/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES