Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Laporan Pelecehan Seksual di Kawasan Pasir Putih Parbaba Terkesan Lamban

journalist-avatar-top
Rabu, 23 April 2025 20.37
laporan_pelecehan_seksual_di_kawasan_pasir_putih_parbaba_terkesan_lamban

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami N br M di kawasan wisata Pasir Putih Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, belum menemui kejelasan.

Kasus ini dilaporkan N sekitar dua bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada satu pun tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum.

Pelaku yang dilaporkan, Sollotua Sihaloho, dikenal sebagai pelaku wisata di sekitar Danau Toba, tepatnya di objek wisata Pasir Putih Parbaba.

Menurut keterangan N dalam laporannya, pelecehan itu terjadi saat ia sedang berada di lokasi wisata. Sollotua disebut melakukan tindakan tidak senonoh yang membuat N merasa dilecehkan secara fisik maupun verbal.

Usai kejadian, N melapor ke Polres Samosir. Ia berharap, sebagai warga negara, haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum bisa ditegakkan.

Namun harapan itu hingga kini belum juga terwujud. Proses hukum berjalan terkesan lamban. Seolah menunggu waktu yang entah kapan akan bergerak.

Mengenai Laporan N, wartawan mencoba mengkonfirmasi ke Polres Samosir AKP Edward dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, akhirnya angkat bicara.

“Terima kasih sudah datang ke ruangan saya. Pasti segera berproses,” kata Edward singkat, ketika ditanya soal perkembangan laporan N.

Edward beralasan, keterbatasan personel menjadi kendala utama. Terlebih, beberapa minggu terakhir bertepatan dengan masa libur Lebaran.

“Maklumlah, personel Polres kita terbatas,” ujarnya. Namun Edward menyampaikan pasti menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus ini, Kuican Simanjuntak, turut memberikan penjelasan.

Kuican menyebut bahwa terlapor, Sollotua Sihaloho, telah dua kali dipanggil oleh penyidik. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci isi surat undangan tersebut.

“Sudah dua kali kami undang,” katanya. Tapi saat ditanya, apakah Sollotua hadir atau tidak, Kuican memilih bungkam.

Ia menambahkan, pihak pelapor, dalam hal ini N, sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi-saksi N juga sudah memberikan keterangan. Sedangkan saksi dari pihak terlapor belum juga dipanggil.

Namun sejauh ini, belum ada tanda bahwa Polres Samosir mempercepat penyidikan. Laporan yang seharusnya menjadi prioritas, justru seperti mengendap dalam laci.

Sollotua sendiri belum pernah memberi pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Ia masih bebas beraktivitas di kawasan wisata tempat ia berusaha sejak kejadian pada tanggal 9 Maret 2025. (pangihutan/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES