Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
HUKUM

Terungkap di Sidang PN Sidikalang, Balik Nama SHM Dinilai Cacat Hukum

journalist-avatar-top
Kamis, 17 April 2025 15.48
terungkap_di_sidang_pn_sidikalang_balik_nama_shm_dinilai_cacat_hukum

Mestron Siboro (kiri-kanan) Mardongan Sigalingginng, Leonardus Sigalingging, dan Tahi Purba di PN Sidikalang. (f:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Peralihan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1063, yang tertera dalam surat ukur/gambar situasi tanggal 27 November 2006 seluas 518 m² dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) 02.05.01.02.00337, dinilai cacat hukum.

Penilaian tersebut terungkap setelah dua saksi, Mardongan Sigalingging dan Leonardus A Sigalingging, memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Kedua saksi tersebut menegaskan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi dan dokumen dalam Akta Jual Beli (AJB).

Mardongan, salah satu saksi, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi transaksi yang diduga palsu.

Dugaan pemalsuan itu terungkap saat Mardongan memberikan keterangan dalam sidang yang majelis hakimnya dipimpin oleh Hakim Ketua Mohammad Iqbal Fahri Junaedi Purba, bersama hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.

Diketahui, sertifikat kepemilikan rumah tersebut telah beralih atas nama tergugat, Rosintan Siboro, sementara penggugat adalah Mestron Siboro, seorang mantan pejabat di Polda Sumut.

Sebelumnya, rumah tersebut dibeli Mestron dari Mardongan Sigalingging, dan sertifikatnya dibuat atas nama anaknya, Leonardus A Sigalingging.

Penegasan mengenai pemalsuan tanda tangan muncul saat kuasa hukum tergugat, Agustinus, menunjukkan dokumen berupa surat dan kwitansi yang menyebutkan bahwa Mardongan menerima uang dari Rosintan pada 10 Februari 2012.

Mardongan menegaskan bahwa kwitansi tersebut tidak pernah dia tandatangani.

"Zaman sekarang, apa yang tidak bisa dipalsukan? Uang pun bisa dipalsukan, apalagi tanda tangan," ujar Mardongan menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan, Rabu (16/4/2025).

Sehubungan dengan hal itu, Mestron Siboro yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Tahi Purba, menyatakan bahwa AJB untuk peralihan nama (balik nama) SHM 1063 dari Leonardus menjadi atas nama Rosintan Siboro dinilai cacat hukum.

"Sebab diduga kuat proses balik nama tidak sesuai prosedur atau memiliki cacat administrasi. Untuk itu, sertifikat tersebut diharap diputuskan PN Sidikalang, tidak bekuatan hukum," tuturnya.

Tahi juga menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah harus dilakukan sesuai prosedur yang benar, mulai dari pembuatan AJB hingga pengajuan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kesalahan dalam dokumen yang diperlukan, seperti surat kuasa yang tidak sah atau data yang tidak akurat dalam sertifikat, bisa menyebabkan cacat administrasi.

"Balik nama sertifikat tanpa izin pemilik sah atau dengan cara yang tidak sah, seperti menggunakan surat palsu atau melakukan penipuan, adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan sertifikat cacat hukum," kata Tahi.

Terpisah, Leonardus mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Rosintan Siboro.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam akta jual beli yang diurus, kolom pembeli kosong, hanya ada nama dirinya dan mantan istrinya, boru Naibaho.

"Kolom pembeli masing kosong. Yang ada hanya nama saya dan mantan istri, boru Naibaho. Soal harga tidak pernah dibicarakan dengan notaris, Mungkin, notarislah itu," ujarnya.

Dalam persidangan, tergugat 1, Rosintan Siboro, dan turut tergugat Poppy Tampubolon, tidak mengajukan pertanyaan kepada Mardongan maupun Leonardus.

Penggugat, Mestron Siboro, meminta kepada hakim PN Sidikalang agar menetapkan putusan bahwa SHM nomor 1063 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Mestron, yang merupakan pensiunan polisi dengan pangkat Kombes Pol (Purn) berusia 60 tahun, berharap agar SHM tersebut bisa didaftarkan dengan peralihan nama atas namanya sendiri.

Sebelumnya, Mestron mendaftarkan gugatan terhadap empat tergugat, yaitu inisial RS (50 tahun), tergugat I, MS (56 tahun) sebagai tergugat II, PPAT inisial PT sebagai turut tergugat II, dan ATR/BPN sebagai turut tergugat II.

Mestron mengaku sebelumnya terlibat sengketa dengan adik kandungnya, inisial RS, terkait pembelian tanah dan rumah di Jalan A Yani No. 192, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Rumah tersebut dibeli Mestron dari Leonardus A Sigalingging seharga Rp500 juta, dan terakhir diketahui terjadi balik nama SHM dari Leonardus menjadi atas nama Rosintan Siboro tanpa sepengetahuan Mestron. (manru/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES