Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

journalist-avatar-top
Kamis, 17 April 2025 17.06
dua_terdakwa_kasus_korupsi_kredit_macet_di_bri_tanjung_pura_divonis_bervariasi

Terdakwa Ok Rizky Ibrahim dan Fitriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus korupsi kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura divonis bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/4/2025).

Kedua terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Ok Rizky Ibrahim sebagai mantan pegawai BRI KCP Tanjung Pura dan Fitriani selaku agen tak resmi.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim meyakini keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ok Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan)," ucap As'ad di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Sementara itu, Fitriani divonis lima tahun penjara. Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Khusus Fitriani, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp550 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata As'ad.

Namun, lanjut hakim, apabila Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Sedangkan Ok Rizky tidak dibebankan membayar UP. Sebab, menurut hakim, Ok Rizky tidak menikmati kerugian keuangan negara berdasarkan fakta persidangan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat yang sebelumnya menuntut Ok Rizky dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebesar Rp550 juta.

Dengan ketentuan apabila Fitriani tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (deddy/hm24)

REPORTER: