Sunday, February 16, 2025
logo-mistar
Union
DAIRI-PAKPAK-KARO

Dua Boru Simatupang Gugat 16 Objek Warisan Orang Tua Bernilai Puluhan Miliar Rupiah ke PN Sidikalang

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 17:39
4.301
dua_boru_simatupang_gugat_16_objek_warisan_orang_tua_bernilai_puluhan_miliar_rupiah_ke_pn_sidikalang

Asnah Dewista Simatupang didampingi kuasa hukumnya Boin Silalahi membeberkan gugatan yang dilayangkan ke PN Sidikalang (f:manru/hm17)

Indocafe

Dairi, MISTAR .ID

Asnah Dewista Simatupang dan Marlina Simatupang, menggugat 16 objek warisan bernilai puluhan miliar milik orang tuanya atas nama almarhum kedua orang tuanya, yakni Victor Simatupang dan Tanden Ginting ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Asnah Dewista Simatupang didampingi kuasa hukumnya Boin Silalahi berharap gugatan mereka dapat diputuskan pengadilan dengan seadil-adilnya. Harapan itu disampaikan di rumahnya di Jalan Nusantara Sidikalang kepada sejumlah wartawan pada Rabu(22/1/25) 

Adapun pihak yang digugat adalah seorang dokter berinisial MNYS, Lurah Kelurahan Sidikalang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, PT. BRI Cabang Sidikalang, BPN Sidikalang dan PT. Bhanda Ghara Reksa (persero)

Sementara penggugat ada tiga orang, yakni Ramli Simatupang (almarhum), Asna Dewista Simatupang dan Marlina Simatupang. Mereka merupakan anak pasangan almarhum Victor Simatupang dan Tanden Ginting, sesuai surat pernyataan ahli waris diketahui Lurah Sidikalang register nomor 593.2/139/2023, tanggal 15 Februari 2023.

Dijelaskan, pada tahun 1986 Ramli Simatupang menikahi Nalsali Ginting. Bertahun-tahun keduanya tidak dikaruniai anak. Namun pada tahun 1996, pasangan ini mengasuh dan menerima penyerahan seorang anak bayi perempuan dari salah satu klinik bersalin di Medan dan diberi nama Mutiara Naomi Yosefine Simatupang (MNYS) selaku tergugat.

Kemudian, Ramli Simatupang pernah mengurus akta kelahiran MNYS sesuai kutipan akta kelahiran nomor 2124/CS/2002 tanggal 14 Mei 2002 dikeluarkan Catpilduk Dairi.

Meski begitu, kedua penggugat menyebutkan bahwa semasa hidup Ramli Simatupang-Nalsali Ginting, tidak pernah melakukan pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang-undangan atau melalui penetapan pengadilan.

Setelah Ramli Simatupang meninggal, MNYS mengurus permohonan surat keterangan ahli waris ke kantor Lurah Sidikalang dan Lurah Sidikalang mengeluarkan surat pernyataan ahli waris dengan nomor 593/1454/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan diketahui Camat Sidikalang dengan nomor 470/519/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang isinya menyatakan MNYS hasil perkawinan Ramli Simatupang - Nalsali Ginting .

"Berdasarkan surat keterangan di atas tersebut seakan Ramli Simatupang dikaruniai anak sebanyak 1 orang yaitu MNYS yang dinyatakan sebagai ahli waris ,sementara dalam perkawinan almarhum Ramli Simatupang dengan almarhumah Nalsali Ginting tidak pernah melahirkan anak kandung," kata keduanya melalui pengacaranya, Boin Silalahi.

Oleh karena itu kedua penggugat, terkait harta warisan peninggalan orang tua mereka almarhum Victor Simatupang dan almarhum Ramli Simatupang, baik harta bergerak dan tidak bergerak menyebutkan telah dialihkan atas nama MNYS. Namun pengalihan nama diduga ada perbuatan melawan hukum.

"Apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal" kata Boin Silalahi lagi.

Asnah Dewista Simatupang dan Boin juga menerangkan, ada 16 objek warisan almarhum Victor Simatupang yang diduga dikuasai dan dialihkan atas nama MNYS, di antaranya 10 bidang tanah dan bangunan di Kota Sidikalang, 1 unit rumah permanen di Medan, gudang ukuran 30x50 meter di Sidikalang, dua unit kios di Pasar Sidikalang, 1 unit mobil double cabin, 1 unit mobil sedan Honda dan 1 unit toyota fortuner.

"Harapannya, pihak-pihak yang berperkara guna diperiksa dan mengadili serta memutus perkara ini dengan amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat atau jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Boin Silalahi dan Asnah. (manru/hm17) 

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES