Soal Rehabilitas SD Negeri 173525 Balige, Kontraktor Janji Selesai Sebelum Batas Perpanjangan
Rehabilitas gedung SD 173525 Balige tahap finishing. (f/nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Pekerjaan rehabilitas SD Negeri 173525 Balige, di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang sempat mendapat adendum diyakini akan rampung sebelum masa perpanjangan pekerjaan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Toba.
Hal itu disampaikan kontraktor, Mangapul Siahaan menjawab kondisi bangunan yang diharapkan dapat segera dipergunakan.
"Perpanjangan kontrak berakhir tanggal 27 Januari 2025, untuk itu kita pastikan hari Sabtu (25/1/25) pengerjaan sudah selesai seluruhnya," ujar Mangapul, Rabu (22/1/2025).
Dia mengakui sanksi yang diberikan oleh Disdikpora atas pekerjaan yang ditanganinya memang sudah selayaknya karena batas pekerjaan dalam kontrak yang pertama sudah melebihi dari batas yang ditentukan.
"Kesalahan sudah jelas, penyebab keterlambatan akibat faktor cuaca, juga disamping pekerjaan yang diberikan dapat dikatakan bukan lagi bisa disebut rehab. Pekerjaan yang dilakukan bisa dikatakan pembangunan dari awal, karena pondasi juga kita yang buat," tukasnya.
Sebelumnya, pihak Disdikpora sudah menerangkan, batas kontrak telah berakhir di tanggal 14 Desember 2024 yang dikerjakan mulai 19 Juli 2024, tetapi belum selesai lalu diberikan adendum hingga tanggal 28 Desember 2024.
Disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan Disdikpora, Kabupaten Toba, John Ferry Hutagaol bahwa, telah diberikan adendum pekerjaan belum juga rampung, sehingga masa pengerjaan akhirnya diperpanjang hingga 30 hari kalender.
"Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Perpres 12 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa, dengan ketentuan denda 1/1000 x pagu anggaran x hari kerja," ujarnya.
Berdasarkan jumlah pagu dan penambahan waktu kerja, maka penyedia jasa dikenakan denda sebesar kurang lebih 2 juta per hari selama 30 hari perpanjangan hingga 28 Januari 2025," sambung John Ferry,
Melalui perpanjangan masa kerja selama 30 hari, Ferry optimis bahwa penyedia jasa mampu menuntaskan pengerjaan rehabilitasi tersebut dalam masa waktu yang telah ditentukan.
"Melihat progres saat ini, kita optimis itu bisa selesai di masa perpanjangan 30 hari ini," tandasnya.
Sementara, yang menjadi penyebab belum selesainya pengerjaan gedung tersebut hingga saat ini, karena disebabkan proses perpindahan belajar-mengajar ke SD Negeri Soposurung yang memakan waktu hingga 1 bulan. (nimrot/hm17)