Warga Porsea Apresiasi Pemkab Toba Hentikan Pembangunan di Lahan Pemerintah

Pembangunan yang sekarang telah dihentikan Dinas Koperindag Toba. (foto: nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Sejumlah warga di Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengapresiasi langkah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) yang menghentikan sementara pembangunan di atas lahan milik pemerintah.
Apresiasi tersebut muncul setelah dinas terkait memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pihak yang melakukan pembangunan tanpa izin di lokasi tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat pada dasarnya tidak keberatan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan Pasar Porsea. Sebab, sebagian besar bangunan di lokasi tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah dengan sistem sewa.
“Kami menyebutnya hak ‘mente’, di mana sewaktu-waktu pemerintah bisa menggunakan kembali lahannya untuk kepentingan umum, dengan memberikan ganti rugi atas bangunan,” ujarnya.
Namun, menurut warga, lahan yang saat ini dipersoalkan sebelumnya telah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah, baik oleh pemerintah provinsi maupun kementerian, saat pembangunan jembatan Toba–Asahan.
Ia menambahkan lahan tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan monumen Perang Dunia II setelah bangunan lama dirubuhkan. Namun, pihak yang telah menerima ganti rugi kembali mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, bisa saja terjadi berulang kali ganti rugi. Ini yang dikhawatirkan masyarakat,” katanya.
Warga pun menyambut baik tindakan tegas Dinas Koperindag yang telah memberikan teguran sejak 29 April 2026. Sejak saat itu, aktivitas pembangunan dilaporkan telah dihentikan.
Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Koperindag Toba, Joni Hutajulu, membenarkan pihaknya telah mengambil langkah cepat setelah menerima laporan. “Begitu informasi kami terima, langsung diberikan teguran lisan agar pembangunan dihentikan sementara, kemudian disusul teguran tertulis,” ucapnya.
Joni menjelaskan pembangunan di atas lahan milik pemerintah sebenarnya dimungkinkan, sepanjang telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, ia menegaskan kewenangan Dinas Koperindag hanya sebatas pengelolaan sewa-menyewa lahan pemerintah kepada masyarakat, bukan dalam hal penerbitan izin bangunan.
“Kami hanya mengatur sewa lahan. Untuk izin mendirikan bangunan, itu bukan kewenangan kami. Sampai saat ini, belum ada izin yang kami keluarkan untuk pembangunan di lokasi tersebut,” tuturnya.



















