Dinas Koperindag Tegur Lisan Pembangunan di Lahan Ganti Rugi Pasar Porsea

Pembangunan yang sedang berlangsung di lahan yang telah diganti rugi di Porsea. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kabid Pasar Rakyat Dinas Koperindag Kabupaten Toba, Joni Hutajulu, mengakui telah memberikan teguran kepada oknum yang mendirikan bangunan di lahan yang telah diganti rugi oleh pemerintah di Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
"Begitu informasi sampai ke dinas kemarin, kami langsung memberikan teguran secara lisan agar dihentikan untuk sementara, menyusul secepatnya teguran penghentian pembangunan gedung tersebut di atas tanah milik pemerintah," ujar Joni, Rabu (29/4/2026).
Menurut Joni, pembangunan dapat dilakukan apabila pemilik yang akan mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah telah mendapatkan izin dari pihak berwenang, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang bukan merupakan ranah Dinas Koperindag.
"Kewenangan dari Dinas Koperindag hanya dalam hal sewa-menyewa tanah milik pemerintah kepada masyarakat. Izin PBG bukan kami yang mengeluarkan," ucapnya.
Lanjut dia, penggunaan lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sepanjang izin penggunaan lapak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
"Intinya, kami hanya berurusan dengan sewa-menyewa lahan. Untuk lahan tersebut akan dijadikan bagaimana, hal itu sesuai dengan pengurusan masing-masing pihak yang berkepentingan," tuturnya.
Sebelumnya, hangat diperbincangkan di Kelurahan Pasar Porsea terkait legalitas bangunan di lahan yang telah diganti rugi oleh pemerintah saat pembangunan jembatan Sungai Toba-Asahan, kemudian kembali dibangun oleh pemilik.
Seperti disampaikan salah seorang warga bermarga Manurung, tanah tersebut memang milik pemerintah, tetapi dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk dibangun. Bangunan tersebut dimanfaatkan warga untuk usaha, sehingga tanah milik pemerintah, namun bangunan milik warga.
"Saat akan dilakukan pembangunan jembatan, bangunan tersebut sudah dirobohkan karena telah diganti rugi. Tetapi mengapa dibangun kembali, padahal bangunan tersebut diganti rugi oleh pemerintah untuk memperlebar badan jalan agar persimpangan lebih luas dan menghindari kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Warga lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan tindakan pemilik disinyalir merupakan kelicikan. Pemerintah sudah membayar bangunan tersebut, kemudian dibangun kembali, dan siapa yang memberikan izin, sebab biaya ganti rugi diketahui berasal dari kementerian. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















