Monday, June 15, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Pertanyakan Legalitas Bangunan Sudah Diganti Rugi Tapi Kembali Berdiri di Porsea

Mistar.idSelasa, 28 April 2026 11.57
AN
NS
warga_pertanyakan_legalitas_bangunan_sudah_diganti_rugi_tapi_kembali_berdiri_di_porsea

Pembangunan yang sedang berlangsung di lahan yang telah diganti rugi di Porsea. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Warga di Kelurahan Pasar Porsea, Kabupaten Toba, memperbincangkan kembalinya berdiri bangunan yang sebelumnya telah diganti rugi oleh pemerintah saat pembangunan Jembatan Sungai Toba-Asahan, Selasa (28/4/2026).

Seperti disampaikan salah seorang warga bermarga Manurung, tanah tersebut setahunya memang milik pemerintah, tetapi dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk dibangun. Bangunan tersebut dimanfaatkan warga untuk usaha, sehingga tanah milik pemerintah, namun bangunan milik warga.

“Saat akan dilakukan pembangunan jembatan, bangunan tersebut sudah dirobohkan karena telah diganti rugi. Namun, mengapa dibangun kembali, padahal bangunan tersebut diganti rugi oleh pemerintah untuk memperlebar badan jalan agar persimpangan lebih luas dan menghindari kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Warga lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan tindakan pemilik disinyalir merupakan kelicikan. Menurutnya, pemerintah sudah membayar bangunan tersebut, namun kembali dibangun tanpa kejelasan izin.

“Bisa jadi pemilik mendapatkan ganti rugi berkali-kali, dengan dibangunnya kembali bangunan di lokasi yang telah diganti rugi. Jika ada pembangunan dari pemerintah, dirinya kembali meminta ganti rugi bangunan,” ujarnya.

Camat Porsea, Kabupaten Toba, Freddy Napitupulu, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah dan bangunan sebelumnya telah diganti rugi sebelum pembangunan Jembatan Sungai Toba-Asahan. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi yang memungkinkan bangunan tersebut dapat didirikan kembali.

“Yang lebih memahami adalah Dinas Koperindag Toba selaku pihak yang berwenang terhadap lahan di Pasar Porsea. Secara teknis mereka yang mengetahui, dan kemungkinan lahan tersebut kembali disewa dari pemerintah untuk dibangun, namun lebih detail dapat ditanyakan ke Dinas Koperindag Toba,” ucap Freddy pada Mistar.

Untuk meminta kepastian terkait regulasi sewa-menyewa lahan pemerintah, apakah dapat dilakukan berulang kali setelah ganti rugi diberikan kepada warga, wartawan Mistar mencoba menghubungi Kabid Pasar Rakyat Dinas Koperindag Kabupaten Toba, Joni Hutajulu, namun belum mendapat jawaban. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN