Warga Mengaku Diminta Rp500 Ribu saat Urus Duplikat Buku Nikah di KUA Pantai Labu

Duplikat buku nikah. (Foto: Sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mengaku dimintai sejumlah uang saat mengurus duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Labu.
Warga berinisial NH menuturkan, dirinya diminta membayar sebesar Rp500.000 untuk pengurusan duplikat buku nikah tersebut. Permintaan itu disebut terjadi setelah seluruh persyaratan administrasi yang diminta telah dipenuhi.
NH menjelaskan, pada Kamis (5/3/2026) dirinya mendatangi kantor KUA Pantai Labu untuk mengurus penerbitan duplikat buku nikah yang hilang. Sebelumnya, ia telah melengkapi persyaratan, termasuk membuat surat kehilangan di Polsek Pantai Labu.
“Setelah semua berkas lengkap, saya diminta membayar Rp500 ribu untuk pengurusan duplikat buku nikah,” ujarnya.
Menurut NH, sebelumnya sempat disebutkan biaya sebesar Rp600.000, namun setelah dilakukan pembicaraan jumlah tersebut turun menjadi Rp500.000.
Ia mengaku terkejut dengan besaran biaya yang diminta tersebut. Meski merasa keberatan, NH akhirnya tetap membayar agar proses pengurusan dokumen miliknya dapat diselesaikan.
NH juga menyebutkan bahwa permintaan biaya tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pantai Labu, Amru Hasibuan, saat dirinya berada di ruang kerja kepala KUA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Saripuddin Daulay, mengaku telah memberikan teguran kepada Kepala KUA Pantai Labu.
“Sudah saya tegur kepala KUA-nya, si Amru. Masak begitu dia,” kata Saripuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pantai Labu, Amru Hasibuan, usai Kemenag Deli Serdang dikonfirmasi wartawan berjanji kepada NH akan mengembalikan uang yang telah diminta tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Taput Kunjungi Bali Buat Pelajari Pengelolaan MPP





















