Wabup Batu Bara Ajukan Ranperda SPAM untuk Perkuat Layanan Air Minum kepada Masyarakat

Wabup Syafrizal (kiri), menyerahkan dokumen Nota Ranperda penyelenggara SPAM kepada Wakil Ketua DPRD Rodial. (foto: Humas Setwan Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara, Syafrizal, menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (18/11/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rodial, tersebut menyoroti bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia sekaligus Sumber Daya Alam yang dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Syafrizal menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” ujar Syafrizal.
Ia menambahkan, Pemkab Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan SPAM menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tata kelola pelayanan air bersih berjalan optimal.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperjelas peran setiap pemangku kepentingan serta menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Syafrizal. (hm24)





















