Thursday, August 13, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tirtanadi Hapus Denda Tunggakan, Biaya Sambungan Baru Bisa Dicicil 12 Bulan

Mistar.idKamis, 13 Agustus 2026 pukul 15.46 WIB
tirtanadi_hapus_denda_tunggakan_biaya_sambungan_baru_bisa_dicicil_12_bulan

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti. (Foto:dokumen Diskominfo Provsu/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (13/8/2026) - Perumda Tirtanadi memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya konsumen, untuk mendapatkan layanan air bersih.

Terbaru, Tirtanadi memberlakukan kebijakan penghapusan denda tunggakan dan memudahkan biaya pemasangan baru jaringan pipa hingga dapat dicicil.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti. Menurutnya, sejumlah kemudahan ini diberlakukan untuk mempermudah akses air bersih bagi warga yang selama ini belum terjangkau jaringan perpipaan dari Tirtanadi.

“Tujuan kita untuk terus memperluas jangkauan pelayanan kita ke masyarakat. Denda pelanggan tidak aktif dihapus. Pemasangan baru bisa dicicil selama 12 bulan,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Ardian menjelaskan, untuk pelanggan baru dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp2.050.000. Nantinya, biaya tersebut dapat dicicil selama 12 bulan dengan uang muka sebesar 30 persen.

“Bagi pelanggan lama yang sudah berhenti, kami memberikan kesempatan untuk kembali aktif dan tunggakan denda akan dihapuskan. Masyarakat hanya membayar biaya pasang baru dan tunggakan rekening air,” tuturnya.

Ia pun mengatakan hal ini sudah diatur di Peraturan Direksi (Perdir) tentang pedoman pemasangan baru jaringan pipa distribusi.

“Masyarakat juga bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat agar secara teknis bisa dijelaskan,” kata Ardian. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN